SERGAI // generasinews.com - Satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku saat transaksi narkoba jenis Shabu Shabu di dekat lapangan bola komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at (16/10/2026) sekira pukul 18.15 wib.
Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perumahan Komplek Adolina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung bergerak ke lokasi (TKP).
Di lokasi, petugas melihat kedua pelaku berdiri berdekatan di dekat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seperti sedang menunggu seseorang. Petugas dengan sigap mendekati dan mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merk Commodore di atas tempat duduk sepeda motor yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dibungkus plastik hitam seberat bruto 4,15 gram. Selain itu, diamankan satu unit ponsel dari tangan tersangka MA yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Dari hasil interogasi, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama D P L alias Ade (40 thn). Sementara itu, sepeda motor yang digunakan merupakan milik tersangka SP untuk mengangkut barang haram tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya ke media, kamis (22/10/2026) siang.
Adapun perincian barang bukti yang telah diamankan dilokasi pada saat penangkapan diantaranya ; 1 (satu) buah kotak rokok merk Commodore berisi 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram., 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 3181 OAB., dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna hitam.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan kedua tersangka saat dikonfirmasi media, kamis (22/10/2026) sore.
Lebih lanjut, personel Polsek Perbaungan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Adolina kecamatan Perbaungan. Sedangkan, inisial D P L alias Ade (40) yang diduga sebagai Penyuplai / Supplier barang haram narkoba jenis Shabu tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap ke dua tersangka inisial M A (47) dan S P (29) dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian.
Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," jelasnya.
(GN)
