Iklan

terkini

Tri Diringkus Polsek Helvetia Lantaran Nekat Mencuri

Kamis, 27 Juni 2019, Juni 27, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:56Z
- Mujiono alias Tri (35) warga Jawa Barat diringkus petugas Polsek Medan Helvetia lantaran nekat mencuri di rumah Yusro yang berada di Jalan Budi Luhur Gg Anggrek Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/6/2019).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika korban yang selesai mencuci pakaian terkejut lantaran sepeda motor jenis matic miliknya sudah tak ada di dalam rumah.

Bukan itu saja, 2 unit HP, 1 unit Laptop dan BPKB motor korban juga tak ada lagi. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia dengan bukti laporan nomor : LP/341/K/VI/2019/RESTABES MEDAN.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrim Iptu S Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil diringkus.

"Ya benar, tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya," ungkapnya.

S Sebayang menjelaskan bahwa pelaku menumpang tinggal di rumah korban dengan alasan jika ia korban perampokan saat hendak pulang ke kampung halaman.

"Korban menolongnya karena pelaku mengaku dia habis dirampok, jadi pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke ATM mengambil uang kiriman dari keluarganya, nah disaat korban lengah pelaku mengambil barang-barang korban," jelasnya.

S Sebayang menyebutkan bahwa pelaku sudah sempat menjual barang-barang milik korban yang dicurinya untuk menyambung hidup.

"Setelah dilidik kami pun berhasil meringkus pelaku," sebutnya.

S Sebayang menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tri Diringkus Polsek Helvetia Lantaran Nekat Mencuri

Terkini

Topik Populer

Iklan