DOLOK MASIHUL // generasinews.com - Belum satu Minggu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul polres Sergai, IPDA L Torosky RBP Manik, SH., yang dikenal sebagai pemimpin "Tim Ubur Ubur" sukses mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dusun I desa Bantan, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai, Minggu (9/8/2026).
Pelaku curanmor inisial M I Y alias Gobel (27) pria, warga dusun I desa Bantan, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai, berhasil ditangkap oleh "tim ubur ubur" Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Jum'at (14/8/2026).
Kanit Baru Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA L Torosky RBP Manik, SH., menjelaskan, awal kejadian sekira pukul 09.00 wib. korban Gunawan Saragih (45), hendak memakai kendaraannya yang di parkiran di dekat kandang kambing belakang rumahnya, setelah dilihat ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Tidak diam diri, korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitaran rumahnya namun tidak juga ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia," ujar Kanitreskrim Torosky ke wartawan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul polres Sergai AKP Inja Valentino Kaban, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH., melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Tim Ubur Ubur berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku, dengan cepat Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekira pukul 10.00 wib," lanjutnya.
Setelah di interogasi, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban dan sudah di protolin dengan cara terpisah pisah.
Dari lokasi tim mengamankan dua unit shock sepeda motor, di bak bekas kandang babi yang terletak disimpang silau bawang desa batu 13, tim mengamankan satu buah rangka sepeda motor, satu buah ban luar, dan satu buah ban dalam. Setelah barang bukti berhasil ditemukan kemudian pelaku dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses selanjutnya.
Adapun kelengkapan barang bukti yang telah diamankan ke Mako Polsek Dolok Masihul berupa : satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4732 NAG yang mesinnya Honda Supra X, satu lembar STNK Honda Supra X BK 6590 NU, satu buah BPKB Honda Supra X BK 6590 NU, satu buah mesin sepeda motor Honda Revo, satu buah rangka sepeda motor Honda Supra, dua unit shock/per sepeda motor Honda Supra, satu buah ban luar, dan satu buah ban dalam," tutupnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tegas Kanit Reskrim Torosky.
(AL)
