GENERASI NEWS

Kategori

Komisi C Panggil Pihak berkompiten

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo H.K.Panjaitan mengatakan agar para pedagang warung kopi Taman Ahmad Yani (Elisabeth) di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan bersabar dan dapat menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Hal ini diucapkan Boydo menanggapi terjadinya insiden tersiramnya Kasatpol PP Kota Medan yang diketahui akibat tarik menarik dandang air panas antara seorang anggota Satpol PP kota Medan dan seorang pedagang warkop Elisabeth saat penggusuran kedua yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rabu (7/8/19) kemarin. Sehingga, kejadian tersebut menjadi viral baik di media sosial dan juga di media cetak dan elektronik.


“Terus terang saya selaku ketua Komisi C DPRD Kota Medan melihat video kejadian tersebut dari media sosial sangat menyayangkan sekali, karena saya selaku ketua Komisi C, tidak ada memberikan izin para PK5 Warkop Elisabeth untuk berjualan menunggu pertemuan yang akan dilakukan hari ini, Senin (12/8/2019), karena kita akan memanggil pihak-pihak yang berkompeten terkait penggusuran tersebut,” ujar politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

pada Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung (Fraksi Gerindra), Modesta Marpaung (Fraksi Golkar) dan Beston Sinaga (Fraksi PKPI) beserta perwakilan pedagang Warkop Elisabeth Parlindungan Pangaribuan, Bakumsu Medan dan aktivis peduli pedagang. Boydo juga menyayangkan surat RDP dengan pedagang Warkop Elisabeth tidak ditandatangani yang menyebabkan rapat yang mereka lakukan terkesan tidak resmi secara administrasi kelembagaan.

Meskipun demikian, Boydo Panjaitan tetap meneruskan rapat dan mengatakan akan menjadwal ulang kembali RDP tersebut pada Jumat (16/8/2019) lusa.

“Kita tetap akan melaksanakan RDP kembali dengan memanggil Kasatpol PP Kota Medan, Kabag Perekonomian Pemko, Kabag Hukum Pemko, Bapeda Pemko Medan dan pihak Kepolisian terkait penangakapan salah seorang pedagang diduga yang dijadikan provokator atas kejadian insiden kejadian tersiramnya Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan ketika memimpin proses penggusuran pedagang Warkop Elisabeth,” ungkapnya.

Lanjut Boydo, menurut Bendahara DPC Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, agar para pedagang jangan dulu mendirikan dagangan atau berjualan di lokasi jalan Haji Misbah, sebelum ada rekomendasi dari Komisi C terkait keberadaan pedagang.

“Kita minta agar Pemko Medan menarik penggusuran dan menata kembali pedagang Warkop Taman Ahmad Yani sebagai produk Usaha Kecil Menengah di Kota Medan, sebab, semua sudah mengenal warkop Elisabeth dan sudah menjadi salah satu ikon tongkrongan anak muda di Kota Medan dan keberadaan pedagang di dekat rumah sakit juga membantu pengunjung rumah sakit ketika lapar dan haus atau di saat menunggu keluarga dan sanak family (saudara) yang dirawat di rumah sakit tersebut,” ucap Boydo.

Pantauan Media dilokasi, sebelum menutup rapat, Boydo juga sempat mempertanyakan apa alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penggusuran terhadap puluhan eks pedagang didepan RS Elisabeth beberapa waktu lalu itu.

“Kami dari Komisi C mau tanya dari Pemerintah Kota Medan, kenapa dilakukan penggusuran dan apa alasannya? Kenapa dilakukan itu? Padahal sempat menjadi salah satu icon di Kota Medan kenapa bisa tiba-tiba dihancurkan, itu yang belum bisa kita dengar-dengar di Kota Medan. Dan sebenarnya pun seharusnya ketika saya Ketua Komisi C langsung datang waktu penggusuran itu dan bapak Parlaungan Simangunsong (Komisi D) juga hadir disana. Harusnya dari Pemerintah kota Medan menahan untuk melakukan penggusuran itu, walau apapun yang terjadi. Kami sudah hadir disana dan mengatakan tahan dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung berharap ada solusi dari Pemko Medan terhadap keberlangsungan 42 kios pedagang yang sudah lama berjualan di dekat Taman Ahmad Yani Medan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *