DOLOK MASIHUL - Respon Cepat, tak sampai 1x24 jam Polsek Dolok Masihul polres Sergai berhasil meringkus 4 orang pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan inisial, M H (19), T L S (27), T F (28), dan F S (19), yang melakukan aksinya di jalan umum dusun II desa batu 13, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai, provinsi Sumut, Senin (22/12/2025) sekira pukul 00.30 wib dini hari.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., menjelaskan, awal mula kejadian pada saat korban Jhon Crist Purba (19), warga jalan danau Toba, kelurahan pelita, kecamatan bajenis kodya tebing tinggi, bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda beat BK 3998 NAW warna silver di jalan umum dusun II desa batu 12, sekira pukul 00.30 wib dini hari.
Tiba tiba korban di serempet oleh sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dikendarai oleh 2 orang pria, sehingga korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor tersebut, sementara saksi yang dibonceng korban menghindar untuk menyelamatkan diri. kemudian pelaku yang diketahui identitasnya inisial M H langsung memiting leher dan menendang pinggang korban sedangkan 1 pelaku lainnya melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada korban dengan cara memukul rahang korban sehingga korban tak sadarkan diri," ujarnya.
Selanjutnya, sepeda motor dan barang milik korban 1 unit handphone merk Oppo raib dibawa pelaku. Setelah korban sadarkan diri langsung membuat laporan pengaduan kepolsek Dolok Masihul supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 22 Desember 2025.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 16.420.000 (enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Pada saat dilakukan penyidikan oleh petugas, dari keterangan korban dan saksi, bahwa mereka mengenali salah satu dari pelaku, kemudian dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Ismail Har, S.H. bersama personil unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke empat pelaku tersebut sekira pukul 21.57 wib malam. di rumahnya masing masing. Dan menemukan barang bukti di rumah inisial M H.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Makopolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(GN)
