GENERASI NEWS

Kategori

Sistim Proporsional Pembagian AKD

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, memastikan delapan fraksi di DPRD Kota Medan sudah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional di pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019 – 2024 ini.


“Pada prinsipnya tadi (rapat pimpinan) hampir rampung, sudah hampir semua sepakat tentang proporsional,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, usai rapat pimpinan DPRD Kota Medan, Selasa (12/11/2019).

Proporsional disini, sebut Bahrumsyah, adalah dengan jumlah yang disepakati, namun tetap dengan catatan kecil. ”Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat. Kalau itu dihitung secara adil,” tegasnya.

Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019 – 2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.

“Boleh diroling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan roling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.

Keputusan menggunakan proporsional itu, sebut Bahrumsyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib), bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan diinternal fraksi saat itu.

“Kalau pengesahan AKD dan Tatib dewan, direncanakan akan dilakukan pada, Senin (18/11/2019) mendatang,” ujarnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *