terkini

Forum Konsultasi Publik Di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Bahas Anak Berhadapan Dengan Hukum

Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T07:07:19Z


Keterangan Foto:Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan FKP diikuti Camat, Lurah, tokoh masyarakat, LSM dan media massa serta akademisi di Dinas Sosial Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Tebing Tinggi - Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dihadiri Dinas DP3APM, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, LSM, Media Massa dan akademisi di ruang Aula Dinas Sosial Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/6/2026).


Dalam laporannya Ketua Panitia FKP, Fiyen Zulfitri SE melaporkan bahwa maksud dan tujuan FKP ini diselenggarakan untuk membangun dialog dua arah dan pertukaran opini secara partisipatif antar penyelenggara layanan dan masyarakat atau pengguna layanan. Dikatakannya, adapun dasar hukum pelaksanaan FKP ini adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta PermenpanRB No. 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.


"Dari kegiatan FKP ini diharapkan adanya dialog antara penyelenggara pelayanan dan peserta untuk menghasilkan masukan sebagai rekomendasi pelayanan publik kedepannya," papar Fiyen Zulfitri.


Sedangkan Plt Kadis Sosial Kota Tebingtinggi, Tigahara Hasibuan SE, mengatakan bahwa pelayanan anak yang berhadapan dengan hukum, anak adalah aset yang berharga bagi orang tua dan negara sebagai penerus bangsa ini kedepannya. Dijelaskannya, anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pendamping ketika berhadapan dengan hukum baik dari Dinas PPPAPM, Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial (Peksos). 


"Nantinya Peksos dari Dinas Sosial akan melakukan pendampingan, harapan kita pelayanan dasar anak tetap terjamin seperti pendidikan dan kesehatan dan kebutuhan hidup," ujar Tigara Hasibuan.


Diharapkan Tigara, melalui FKP ini, harapan kami, Camat, Lurah dan istansi lainnya bisa mensosialisasikan anak yang berhadapan dengan hukum bagiamana cara mengambil pendamping, karena Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri, maka  diharapkan dari FKP ini lahir rekomendasi dan kesepakatan dalam respon cepat menghadapi ABH.


Narasumber, Mariyanti Sinaga S.Sos, M.Sos mengatakan dalam memberikan pendampingan, tindakan yang harus dilakukan adalah membuat laporan sosial adanya asesmen yaitu membangun kepercayaan dan melihat berapa besar trauma anak, identitas, gambaran fisik, identitas wali, indentifikasi masalah, latar belakang keluarga merupakan faktor utama, kronologi kasus, gambaran kasus, riwayat pendidikan, hasil asesmen, rencana intervensi dan rekomendasi saran dan lainnya.


Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, Ernawati Lubis S.pd, M.Kes menjelaskan bahwa fungsi eksternal yang harus diketahui, pengaduan pertama di Dinas PPPAPM melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, dan ada keterlibatan Dinas Sosial terkait ABH, dan penanganan langsung bisa melapor ke Dinas PPPAPM, pelayanan publik wajib dilaksanakan sesuai program Nawacita Presiden RI.


Ernawati juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi melaksanakan FKP dan diharapkan kepada Kecamatan dan Kelurahan se Kota Tebing Tinggi untuk juga bisa membuat kegiatan FKP agar standar pelayanan kepada masyarakat bisa terukur.


"Harapan masyarakat dalam pelayanan publik, yaitu bisa melakukan pelayanan prima, yaitu pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan memiliki kualitas yang melebihi harapan pengguna pelayanan, memperoleh kejelasan informasi, rasa nyaman dan aman, segera dapat dilayani, dilayani oleh petugas yang profesional, dilayani dengan adil dan dipahami keinginannya," harap Ernawati.


Hasil kesepakatan yang dijadikan rekomendasi bersama dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi yaitu meliputi indentifikasi masalah koordinasi bersama leading sektor terkait penyusunan proses bisnis meliputi DP3APM, Dinas Sosial, Camat, Lurah, Kepolisian dan Masyarakat.


Melakukan penambahan jenis layanan di SIPPN dan SIKEMAS dan perbaikan publish jenis layanan, penyusunan SK Tim Petugas,  penyampaian laporan pelaksanaan ke pihak kepolisian dan Hasil. kesepakatannya Dinas Sosial melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum berdasarkan surat masuk dari kepolisian yg meminta Peksos untuk melakukan pendampingan terhadap korban atau terhadap saksi dalam hal ini anak. ( Mn ) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forum Konsultasi Publik Di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Bahas Anak Berhadapan Dengan Hukum

Terkini

Iklan