GENERASI NEWS

Kategori

DPRD Tinjau Pembangunan Grand Hotel Central

Komisi IV DPRD Medan tinjau pembangunan Grand Hotel Central di Jl Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kec Medan Barat, Senin (2/3/2020). Dewan menyayangkan pihak pengembang dinilai membandal tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena sarat penyimpangan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS.

Untuk itu kata Paul, Komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Sama halnya dengan Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan. “Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprovsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Adapun alasan komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Grand Hotel Centra banyak penyimpangan.

“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tetapi bukan berarti suka suka tidak ikuti aturan,” tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, pihak Dinas PKPPR Kota mengatakan untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Diketahui, lahan Hotel Cetral merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS. Juga hadir Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. Ivan mewakili Satpol PP, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan Zukfikar staf Komisi IV. 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *