GENERASI NEWS

Kategori

Sikat Barang Milik PT. Bintika Kusuma, Ke 3 Pelaku Pencurian Pun Di Sikat Polisi Sekaligus



Generasinews.com, Tebing Tinggi

Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Tebing Tinggi Jajaran Polres Tebing Tinggi yang di pimpin IPDA T. Simanjuntak dalam operasi pekat Toba 2021 berhasil melakukan penangkapan 3 orang pemuda pelaku pencurian beberapa bulan lalu di PT. Bintika Kusuma ( bekas gudang pengawetan kayu ) milik Andrianus Hendra Ramali (75) yang berada di Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Penangkapan terjadi pada hari Senin 08 Maret 2021 di beberapa lokasi sekira pukul 12.30 Wib, ada pun pelaku pencurian yang tertangkap merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan inisial R ( 28 ), D (28) dan J alias S (41).

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, SH. MH melalui Kanit IPDA T. Simanjuntak, SH membenarkan kepada wartawan bahwasanya petugas telah berhasil menangkap ke 3 pelaku pencurian barang milik PT. Bintika Kusuma.

" Kita sudah berhasil menangkap ke 3 orang pelaku pencurian barang milik PT. Bintika Kusuma, yang mana pelaku melakukan aksi nya sekira beberapa bulan lalu tepat nya 22 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib " Kata nya.

" Penangkapan terjadi berdasarkan keterangan laporan dari seorang pelapor yang bernama Misran (54) dan bersama kedua orang saksi datang ke Polsek Tebing Tinggi pada tanggal 05 Maret 2021dengan nopol : LP / 15 / III / 2021 / T. Tebing " Lanjut nya.

Tambah T. Simanjuntak kepada wartawan, di hadapan petugas Pelapor menceritakan kejadian nya.

" Di katakan pelapor Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 04.00 wib, telah mendapat Informasikan via HP dari salah seorang teman nya, bahwasanya teman nya telah mengamankan becak barang " Ujar nya.

" Di becak barang tersebut terdapat 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg di daerah Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. serdang Bedagai dan Pelakunya berhasil melarikan diri kearah Dusun III Desa Binjai " 



" Berselang 5 menit mendapat informasi tersebut, pelapor bersama teman nya langsung melakukan pengecekan di lokasi, di lihat pelapor seng atap gudang PT Bintika Kusuma sudah tidak ada dan pelapor juga menemukan 6 batang besi penyangga yang sudah terikat terletak di samping gudang tersebut " 

" Kemudian Pelapor lanjut memberitahu kepada korban si pemilik gudang tersebut, karena merasa di rugikan berkisar Rp. 5.000.000,- Pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi " Ucap Simanjuntak.

Setelah mendapatkan laporan kejadian pencurian tersebut ungkap IPDA T. Simanjuntak, SH, petugas opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP

" Usai menerima laporan kita menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan dan penyidikan " Ucap nya.

" Dan dari hasil penyelidikan petugas mengetahui pelaku nya tidak sendirian dan kepada pelaku berhasil di tangkap di berbagai lokasi " Kata IPDA T. Simanjuntak.

Setelah di interogasi, di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian barang milik gudang PT. Bintika Kusuma tersebut " 

" Saat ini ke 3 pelaku sudah di amankan di Polsek Tebing Tinggi bersama barang bukti berupa 1 (satu) becak barang Merk Susuki Tander warna Hitam – biru, Tanpa Nomor Polisi dengan bermuatan 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan  6 (enam) batang besi penyangga seng. " Ungkap Kanit Opsnal T. Simanjuntak.

" Dan para pelaku dapat di kenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana. " Tutup nya.

Indra Saragih, SE

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *