PERBAUNGAN // generasinews.com - Tim Satnarkoba polres Sergai bersama Polsek Perbaungan kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis Shabu Shabu di rumah kosong dusun I dan dusun II desa Sei Sijenggi, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, kamis (27/8/2026) sore.
Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, Penangkapan ini berawal, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap satu tersangka inisial SS yang sedang duduk dilantai rumah kosong tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis Shabu yang disembunyikan di sela sela daun pintu yang rusak, SS mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IJ.
Selanjutnya, tim opsnal segera melakukan pengembangan kerumah IJ didampingi perangkat desa (Kadus dan kaur desa), dan berhasil menangkap IJ yang sedang berada dikamar belakang milik kakaknya. Petugas pun menggeledah lokasi dan menemukan barang bukti narkoba jenis Shabu beserta peralatan lainnya yang disimpan dibawah rak kayu, ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar kasihumas ke media (5/9/2026) siang.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan lalu diserahkan ke Mako satnarkoba polres Sergai guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti milik SS yang berhasil diamankan petugas diantaranya ; satu buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih Shabu dengan berat bruto 1 gram / netto 0,i gram, satu buah pipet sekop, satu buah hp android merek realmi warna hitam, dan uang tunai Rp. 120.00p.
Sedangkan barang bukti milik IJ yaitu ; satu buah dompet kain kecil berisi satu buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,94 gram / netto 0,74 gram, satu buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,07 gram / netto 0,02 gram, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu buah pipet sekop, satu buah kaca pirex, satu buah jarum suntik, unit timbangan elektronik, satu unit hp android merek Infinix warna biru, dan uang tunai Rp. 250.000.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 tindak pidana penguasaan narkotika dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tegasnya.
(GN)
