GENERASI NEWS

Kategori

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Pembunuhan Di Kuta Baru Dumai


GENERASINEWS.COM Tebing Tinggi - Berkat kesigapan petugas Polres Tebing Tinggi, tak sampai 24 Jam akhirnya tersangka pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil di ringkus di Daerah Dumai, Riau pada Rabu dini hari (07/06/2023) sekira pukul 03.30 Wib.


Setelah terungkap identitas jenazah wanita di dekat ladang ubi itu, Polisi langsung memburu tersangka pembunuhan wanita tersebut dengan berbekal informasi dari keluarga tentang teman dekat korban menjelang nyawanya di habisi.


” Tidak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membekuk tersangka,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas LJ.Tampubolon,SIK.,MKP melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi yang di sampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Jumat pagi (09/06/2023).


Identitas wanita selaku korban pembunuhan bernama Sugiyanti (23 tahun) warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sementara tersangka berinisial (MTP) alias Riski (19 tahun) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKBP Agus Arianto menguraikan, sebelumnya pada Selasa (06/06/2023) sekira pukul 16.30 Wib saat pelapor Dicky Suhendra (27 tahun) selaku suami korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan informasi yang di dapatkan pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang di lihatnya tersebut.


” Pelapor menandai beberapa barang-barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang di temukan adalah istrinya, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” beber Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (09/06/2023).


Beranjak dari informasi suami korban dan warga sekitar, Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan tersangka di Kota Dumai Provinsi Riau.


” Personil Polres Tebing Tinggi langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai, Provinsi Riau tepatnya Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu (07/06/2023) sekira pukul 03.00 Wib,” sambungnya.


Lebih dalam Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan tersangka di Pimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.TrK,di mana selama 1 x 12 Jam terhitung dari mayat tersebut di temukan tersangka tersebut berhasil di amankan dengan di bantu Personil Polres Dumai, kemudian tersangka di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pengembangan.


” Namun pada saat mencari barang bukti tersangka mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, lalu di lakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan perawatan,” ujarnya.


Saat di interogasi tersangka menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja, korban berminat untuk bekerja dengan tersangka, lalu pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib, korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah tersangka yang berada di Jalan Taman Bahagia menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam BK 3046 NAV.


” Berhubung karena tersangka hanya seorang diri, warga sekitar mendatangi tersangka yang telah berdua di dalam rumah bersama korban, selanjutnya korban di suruh keluar dari rumah,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Jumat, (09/06/2023).


Tidak berselang lama, tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, tersangka pergi juga dari rumah dengan berjalan kaki kemudian setibanya di rel kereta api Taman Makam Pahlawan tersangka berjumpa dengan korban dan mengajaknya ke Pematang Siantar, lalu sekira pukul 13.00 Wib tersangka dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling Kota yang akhirnya berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun I Desa Kuta Baru.


” Selanjutnya korban di habisi dengan cara di piting dari belakang, tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual, Setelah korban lemas kemudian tersangka membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah di bawa tersangka untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran," ucapnya.


” Usai itu tersangka mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan 1 Unit Handphone Vivo warna Hitam dan 1 Buah Kunci Sepeda Motor yang kemudian di jual di Daerah Belawan seharga Rp.2 Juta, pada Jumat (02/06/2023) tersangka berangkat ke Dumai dan pada hari Selasa (06/06/2023) tersangka berhasil di amankan petugas,” pungkas AKP Agus Arianto.


Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, dan Tersangka di jerat dengan Pasal 338 Subsider 365 Ayat (3) dari KUHPidana,” pungkasnya.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *