Iklan

terkini

Bandar Pil Extasi Diringkus Sat Narkoba Polres Binjai

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T13:05:33Z


BINJAI -
Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial MDW, 19, di TKP, jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/25) dini hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.


Mendapatkan informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP di bawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.


Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.


Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu, sehingga berhasil menangkap pelaku.


Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.


Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW, 19, yang berdomisili di Kec. Binjai Timur, Kota Binjai diakuinya bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di Kota Binjai.


“Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bandar Pil Extasi Diringkus Sat Narkoba Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan