
SERGAI - Dalam 2 jam, sat reskrim polres sergai berhasil menangkap pelaku pencurian mesin kopi dan genset yang terjadi di belakang kantor Bank sumut dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 17.00 wib.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K menjelaskan, pelaku inisial Z berhasil diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya di Tenda biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, sekira pukul 19.00 wib.
Pada saat penangkapan, petugas langsung melakukan introgasi kepada pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) Unit Mesin Pembuat Kopi dan 1(satu) Unit Mesin Genset," ujarnya.
Selanjutnya tersangka Z beserta BB langsung diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Tersangka Z telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tahun pidana penjara," tegasnya.
Terpisah, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Senin (19/05/2025) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pada saat melakukan aksi pencuriannya tidak sendiri dibantu temannya berinisial S yang beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kini tersangka S ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai," pungkas Zulfan.
(ALFI)