Iklan

terkini

Polres Sergai Ungkap Kasus Curas, 1 Tersangka Ditembak, 2 Tersangka Buron

Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T14:48:01Z


SERGAI -
Polres Sergai gelar Press Release di Aula Patriatama Polres Sergai, Jum'at (23/5/2025) pagi. tentang pengungkapan Kasus Curas yang terjadi di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.


SERGAI - Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan, kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00. ketika FITRI APRIDA (32) terbangun dari tidur, terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka.


Kemudian memberitahukan kepada suaminya ERWINSYAH, SH (34), setelah dicek terdapat barang barang Hilang berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) buah jam tangan merk ITEL.


Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib FITRI APRIDA (32) menemui DEDI PARDIAN meminta tolong apabila ada seseorang yang menjual Handphone Merk Redmi Note 13 Pro warna hitam ataupun tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih agar dibeli saja, karna itu adalah hp kami," jelasnya.


Kemudian sekira pukul 20.00 Wib DEDI PARDIAN datang kerumah Korban mengatakan ada seseorang inisial S alias R menjual tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih kepadanya, setelah diperlihatkan kepada korban ternyata benar tablet anak tersebut adalah tablet anak miliknya yang dicuri dari dalam rumah tinggalnya," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum berdasarkan LP / B / 19 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025.


Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. ZAINUL KHAN, SH, MH beserta Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, mengumpulkan beragam informasi dilapangan tentang identitas tersangka, dan berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka S alias R.


Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib tersangka S alias R diketahui berada di Simpang Mabar Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan.


Menerima informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin Polres Sergai bergerak untuk melakukan penangkapan. 


Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kedua betis kaki tersangka, kemudian tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa berobat ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan," bebernya.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R ia menerangkan melakukan aksinya bersama 2 orang temannya an. A alias A dan R alias E yang kini masih dalam pengejaran (DPO). sedangkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup.


Tersangka S alias R ternyata residivis, pernah melakukan pencurian di rumah milik SITI FATIMAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/22/ V / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025.


Tersangka S alias R juga melakukan pencurian dengan penganiayaan terhadap MUHAMMAD SYARIF pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/19/V/2023/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2023," ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan : 1 (satu) buah kontak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih, 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y95 warna Starry black, 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y29 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih, dan 1 (satu) buah obeng panjang dengan gagang warna kuning.


Tersangka S alias R melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan Diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tegas Kapolres Jhon.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Curas, 1 Tersangka Ditembak, 2 Tersangka Buron

Terkini

Topik Populer

Iklan