Iklan

terkini

Sat Narkoba Polres Binjai Meringkus 2 Bandar Narkoba

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T16:37:37Z


BINJAI -
Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba inisial H (33) dan RSP (47) di TKP, jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/5/25) pukul 18.00 wib sore hari.


Awal penangkapan, kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., bersama anggotanya.


Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah sesuai informasi, petugas melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut, dan saat didatangi salah satu dari laki-laki tersebut dengan spontan melarikan diri.


Bagaikan aksi di film-film sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pelaku, dan berkat kesigapan serta gerak cepat oleh tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan interogasi terhadap H (33) dianya tinggal di Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara sedangkan RSP (47) tinggal di jalan Letnan Umar Baki Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan sesuai keterangan keduanya narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di kota Binjai.


Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu : 1 (satu) plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,26 gram, 1 (satu) plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,36gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat Brutto 4,25 gram, 1 (satu) unit hp merk oppo warna gold, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih, 1 (satu) kotak wadah kacamata warna hitam, 1 (satu) satu wadah Tupperwer warna kuning-biru, 1 (satu) kertas sigaret merk royo dan uang tunai hasil penjualan Rp 20.000,-


Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Akp Syamsul.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Binjai Meringkus 2 Bandar Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan