
SERGAI - Terkait Pemberitaan di Media Mainstream/Online dimana isinya ada 8 tempat tempat diduga menjadi perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum polres Sergai yang berada di Kecamatan Sei Bamban, dan Kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Sergai, pada minggu (04/5/2025).
Polres Sergai melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama Petugas Opsnal Sat Reskrim langsung meninjau/mengecek 8 lokasi tersebut pada Senin (05/5/2025).
Diantaranya : (Dusun V Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai), (Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai), (Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai), (Sei Putih, Desa Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai), (Dusun I Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai), (Dusun II Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai), (Dusun IV, Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai), dan (Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai).
Setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan hasil penyelidikan penyisiran di 8 Lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai tidak ada menemukan satupun aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan Perjudian lainnya, seperti yang diberitakan di Media Mainstream/Online tersebut.
Di lokasi tersebut pun tidak dijumpai barang bukti seperti meja ikan/alat ketangkasan lainnya, Petugas menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut adalah HOAX/TIDAK BENAR karena pada masing-masing lokasi yang ditinjau sesuai dengan yang diberitakan namun tidak ditemukan ada perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut ataupun aksi perjudian lainnya," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH di Mako Polres Sergai (06/05/2025) menyampaikan, Polres Sergai Khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akan terus memantau tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi tempat perjudian tembak ikan secara berkala. Dibantu dengan personel Bhabinkamtibmas membantu dalam mengumpulkan informasi di lapangan mengenai kegiatan perjudian jenis tembak ikan/alat ketangkasan lainnya," pungkasnya.
(ALFI)