SERGAI - Sat narkoba polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi ini, sat narkoba polres Sergai berhasil menangkap dua orang pemain Shabu di dusun amal Bhakti desa pasar 5 kebun kelapa, kecamatan beringin, kabupaten Deli Serdang, Senin (23/6/2025) sekira pukul 20.30 wib.
Diantaranya W S als N (39) warga dusun IX B berkat desa bingkat, kecamatan pegajahan, kabupaten Sergai, (diamankan) sedangkan D als D (27) warga dusun VI desa belang, kecamatan labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang, (direhab).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan berupa : tiga klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih narkotika jenis shabu, dua bal klip plastik transparan ukuran sedang kosong, satu bal klip plastik transparan kecil kosong, satu klip plastik transparan kecil yang berisikan tiga butir pil extasi warna kuning, dan satu buah skop yang terbuat dari pipet.
Kasat narkoba polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH menerangkan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka A W yang telah ditangkap pada 4 Juni 2025, bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari W S als N.
Selanjutnya, dari serangkaian penyelidikan, Kanit 2 Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos,. M.H bersama tim Opsnal satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi keberadaan W S als N yang sudah tau keberadaannya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Pada saat personil berada di lokasi tepatnya di dusun amal Bhakti desa pasar 5 kebun kelapa, kecamatan beringin, kabupaten deliserdang, tim melihat kedua tersangka keluar dari rumah kosannya dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam, tim pun mengikutinya, ternyata kedua tersangka singgah ke kafe disekitar kecamatan beringin, pada saat tim mau melakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dikebun kelapa sawit dibelakang kafe," jelasnya.
Selanjutnya tim melakukan introgasi di tempat, dan kedua tersangka mengatakan bahwa narkotika tersebut disimpan dirumah kosannya, kemudian tim bersama kedua tersangka ini kembali kerumah kosannya, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar bahwa narkotika jenis shabu tersebut disimpan didalam kamar mandi.
Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke makopolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH menegaskan, penangkapan ini adalah wujud nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79, bahwa polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba khususnya di kabupaten Sergai.
Kepolisian polres Sergai tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba, penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, konsekwen, dan berkelanjutan," imbuhnya.
Terpisah, Ps. Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang dimako polres Sergai (30/6/2025) membenarkan penangkapan ini, dan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dilingkungan masing masing.
Polres Sergai khususnya satuan reserse narkoba siap memperoses setiap laporan dan menindak para pelaku kejahatan narkotika secara tegas dan tuntas," pungkasnya.
(AL)
