
PERBAUNGAN - Pengedar narkotika jenis shabu Shabu di dusun III desa lidah tanah, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 12.00 wib.
Kapolsek Perbaungan polres sergai AKP Sunipan Gurusinga SH menerangkan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkoba.
Dengan cepat, Kanit Reskrim IPDA SH.Nauli Siregar S,H memerintahkan tim opsnal Polsek Perbaungan Aiptu H Damanik, Aiptu Khairun Harahap, Aipda Tri Heriadi, SH., Bripka Dudung setiadi, Aipda Boyke Pangaribuan, dan Aipda M Abadi Sebayang untuk terjun kelokasi melakukan pengintaian.
Pada saat melakukan pengintaian dilokasi, petugas melihat terduga pelaku inisial A H (47) sedang melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis shabu Shabu di dalam rumahnya.
Kemudian petugas langsung menyergap dan menangkap terduga pelaku, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ternyata petugas menemukan dompet warna coklat dilantai ruang tamu yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu Shabu.
Selanjutnya petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Perbaungan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan diantaranya : 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat total 1,4 gram. Serta uang tunai rp.70.000, 1 buah hp merk Oppo, 1 bundel plastik kosong, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah mancis berwarna hijau, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong, dan 1 buah skop terbuat dari pipet.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolsek AKP Gurusinga.
(AL)