Iklan

terkini

Kuasa Hukum PT Duta Agung Group Menang Dalam Gugatan Melawan PLN di PTUN Medan

Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T13:00:36Z


MEDAN - Direktur PT Duta Agung Group Rita Hayati diwakili Kuasa Hukumnya Rahmat Junjung Sianturi, S.H., Sukdeep Ibrahim Shah, S.H. M.H., Ahmad Afandi Muliawan, S.H mendapatkan hasil putusan pengadilan tata usaha negara Medan menyatakan gugatan telah dikabulkan.


Dengan gugatan PTPN Medan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.medan. menggugat GM PT PLN Persero unit induk distribusi Sumatra Utara berkedudukan di jalan KL Yos Sudarso No 284/selaku tergugat I. Dan manager pelaksana pengadaan PT PLN Persero unit induk distribusi Sumut tergugat II.


Objek gugatan terkait surat penetapan pemenang lelang general manager PT PLN Persero unit induk distribusi Sumut nomor : 040/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh penggugat I.


Dan surat nomor : 035.Pm/DAN.01.07/MAN/LAKSDA/2024 tentang pengumuman pemenang yang diterbitkan manager pelaksana pengadaan PT PLN Persero unit distribusi Sumut tanggal 17 September 2024 pematang Siantar, dalam hal ini dimenangkan oleh PT Sononur Guna Jaya yang diterbitkan oleh tergugat II.


Bahwa penggugat adalah sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) dan kemudian penggugat telah melakukan pendaftaran tender untuk ke 5 pekerjaan yang secara elektronik berbasis internet yang diumumkan oleh tergugat.


Pihak penggugat dengan etikat baik telah melakukan pengunggahan dokumen bahwa didalam dokumen ke 5 pekerjaan tersebut telah diatur tentang jaminan penawaran dalam pasal 23 ayat I, calon penyedia jasa dan barang menyerahkan surat jaminan penawaran dalam mata uang rupiah minimal 1 % dari nilai HPS.


Didalam tahapan aanwijzing, penggugat telah menanyakan kepada tergugat apakah jaminan penawaran dari harga HPS sudah ada untuk harga HPS nya, tergugat menjawab bahwa jaminan penawaran minimal 1% dari total nilai HPS sudah ditampilkan di aplikasi e-proc.


Selanjutnya tergugat melakukan amandemen dokumen tender RKS pada tanggal 12 Agustus 2024, bahwa tampilan yang ada di aplikasi e-proc yang dimaksud tergugat memisahkan antara total HPS dan PPN 11% tidak ada pencantuman secara tegas perihal nilai jaminan penawaran minimal 1% dari total nilai HPS sudah termasuk PPN 11%.


Bahwa tanggal 22 Agustus 2024, acara pembukaan sampul satu dilaksanakan tergugat, didalam pembukaan sampul satu tersebut penggugat dinyatakan TIDAK ADA, dalam keterangannya bahwa jaminan penawaran yang dimaksud nominal jaminan penawaran kurang dari minimal 1% dari total HPS setelah PPN 11 %.


Dalam hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya mengambil langkah tegas meminta keadilan di pengadilan tata usaha Medan, dan alhamdullillah gugatan yang diajukan penggugat terhadap proses abu abu tersebut menjadi jelas. Saat ini dengan adanya putusan ketua majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara penggugat dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 


"Untuk itu perlu dengan kejadian ini, pihak PT PLN Persero melakukan perbaikan agar jangan merugikan masyarakat, dan kami sangat mengapresiasi PTUN medan".

(RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum PT Duta Agung Group Menang Dalam Gugatan Melawan PLN di PTUN Medan

Terkini

Topik Populer

Iklan