
SERGAI - Tersangka inisial M N alias A (28), warga dusun III desa pematang Kuala, kecamatan teluk mengkudu, dan M A (28), warga dusun II desa bagan Kuala, kecamatan Tanjung beringin, kabupaten Sergai, di tangkap sat narkoba polres Sergai, kamis (12/6/2025).
Lebih jelasnya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menerangkan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat perlintasan narkoba.
Respon cepat, kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 1 narkoba polres Sergai IPDA Joko Winarno beserta tim opsnal sat narkoba terjun kelokasi untuk berpatroli dan melakukan penyelidikan.
Pada saat dilokasi, petugas melihat 2 pria berboncengan mengendarai Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 5028 XBL dengan gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dengan memepet kendaraannya, Pada saat kedua tersangka terjatuh, mereka mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti narkoba ke arah Berem rerumputan pinggir jalan.
Kemudian, petugas melakukan pencarian barang bukti narkoba yang dibuangnya, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti, dengan cepat kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako polres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut, Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial M di Percut Sei tuan Medan," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : narkotika jenis shabu sebanyak 5,02 gram.
Terpisah, Ps. Kasihumas polres Sergai Iptu L. B. Manullang dimako polres Sergai (25/6/2025) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan dari hasil introgasi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang ia kenal berinisial M di percut Sei tuan Medan yang dibelinya dalam satu sak seharga Rp. 1.500.000. dan kepada tersangka M masih dalam proses penyelidikan dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tegasnya.
(AL)