
BINJAI - Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria A als ACE (41) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di TKP, di jalan Soekarno-Hatta Km.19 Kelurahan SM.Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/6/2025) pukul 22.00 wib malam hari.
Awal penangkapan, Kapolsek Binjai Timur Akp Bambang Risnadi bersama anggotanya melaksanakan patroli malam dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif diwilayah hukumnya.
Pada saat melaksanakan patroli di jalan Soekarno-Hatta, menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis satria FU BK 5490 OD dalam keadaan ziq zaq, merasa ada yang kurang beres kemudian mengikutinya dari belakan, saat menghentikan kendaraannya petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya sehingga ditemukan barang bukti dalam jok tempat duduk sp. motornya berupa : 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sebesar Rp.120.000, 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam doft, serta 1 (satu) unit sp. motor merk suzuki satria Fu BK 5490 OD. Pada saat ditanya di TKP A als ACE mengaku tinggal di desa pulo le kecamatan Tangse Kabupaten Aceh Pidie.
Saat ini terhadap A als ACE beserta barang buktinya sudah diserahkan kesatres narkoba polres Binjai guna proses lanjut serta dikenakan melanggar pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun, ujar kasat
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa jajaran polres Binjai akan tetap bersinergi untuk brantas terhadap bandar narkoba, tegas Kasi humas
(AL)