Iklan

terkini

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Tempat Transaksi Narkoba di Desa Pon, 4 Orang Ditangkap 1 DPO

Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T14:21:27Z


SERGAI -
Polres Sergai khususnya sat narkoba polres Sergai kembali menunjukkan kinerjanya, melakukan penggerebekan loket/tempat transaksi narkoba di dusun II desa Pon, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, Jum'at (20/6/2025) sekira pukul 16.30 wib.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 4 orang sebagai pemain narkotika jenis shabu Shabu, diantaranya : T C S (35) warga dusun II desa Pon, C S (31) warga dusun VI desa Pon, I B A G (41) warga dusun VI desa Pon, dan R C S (22) warga dusun VI desa Pon, kecamatan Sei Bamban.


Juga turut diamankan barang bukti berupa : 4 buah klip plastik transparan ukuran kecil dan 4 buah klip plastik transparan berukuran sedang yang berisi serbuk putih Shabu dengan berat 2.62 gram, 4 buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan plastik kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah HP android, uang tunai sebesar Rp. 2.360.000 hasil penjualan Shabu, dan 2 buah timbangan elektrik/digital.


Lebih jelasnya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menerangkan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi/jual beli narkoba.


Menindak lanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 2 sat narkoba Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos,.M.H bersama tim opsnal sat narkoba untuk segera menuju kelokasi yang dimaksud. Diketahui modus penjualan mereka berada didalam halaman pekarangan dipagar dan ditutup dengan gembok, melalui Undercover Buy petugas membeli paket Shabu senilai Rp. 100.000.


Pada saat petugas menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang menyekop Shabu milik petugas, karna melihat tersangka sibuk seketika petugas langsung masuk ke TKP dengan melompat tembok pagar, si penjual pun terkejut dan panik sehingga melarikan diri kemudian membuang Shabu di sekitaran TKP sehingga Shabu tersebut berhamburan," ujarnya kepada wartawan.


Berdasarkan informasi beberapa warga, rumah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba berupa Shabu Shabu, akhirnya tersangka C S yang melarikan diri berhasil ditangkap bersama rekan rekannya inisial R C S dan T C S yang ikut membantu menjualkan Shabu tersebut.


Kemudian ke 3 tersangka dilakukan pemeriksaan tes urin dan positif menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina, tepatnya dibelakang rumah 1 orang lagi inisial  I B A G berhasil diamankan dan digeledah ternyata baru selesai mengkonsumsi Shabu.


Selanjutnya, petugas memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan Bal plastik kosong dan timbangan digital, sementara dari hasil penyisiran sekitaran TKP juga ditemukan beberapa paketan Shabu ukuran plastik kecil dan sedang, 1 timbangan digital, dan pelastik Bal yang diselipkan di dahan pohon dekat halaman rumah," ungkapnya.


Kepada ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1. Sedangkan tersangka D S masih dalam proses penyelidikan dan sudah di terapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).


Terpisah, PS. Kasihumas polres Sergai Iptu L. B. Manullang dimako polres Sergai (26/6/2025) membenarkan penggerebekan tersebut, kepolisian polres Sergai khususnya satnarkoba polres Sergai tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba apapun itu bentuk dan jenisnya di wilayah hukum polres Sergai menjelang HUT Bhayangkara ke-79 tanggal 01 juli 2025.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Tempat Transaksi Narkoba di Desa Pon, 4 Orang Ditangkap 1 DPO

Terkini

Topik Populer

Iklan