Iklan

terkini

Sinergitas TNI-Polri, Dua Pengedar Shabu Nginap di Sel Polres Sergai

Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T16:06:14Z


SERGAI -
Dua Pengedar narkotika jenis shabu inisial A P alias A L (36) dan D alias B (40) di dusun 4 desa firdaus, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai berhasil di ringkus tim gabungan polres Sergai antara sat narkoba polres Sergai bersama personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 17.00 wib.


Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkoba.


Dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut, kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 2 sat narkoba polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos,. M.H bersama personil TNI-AD 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan personel sat narkoba polres Sergai untuk melakukan patroli di seputaran TKP.


Tak berselang lama, petugas menemukan 2 orang yang di curigai sedang duduk di bawah pohon, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan tempat, namun dua orang tersebut bersih keras tidak mau di geledah, terpaksa personil melakukan tindakan dengan cara memborgol ke dua orang tersebut," jelasnya.


Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan terduga A P alias A L di temukan dompet di saku belakang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu 2 plastik klip berukuran sedang, sedangkan dari terduga D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkotika jenis shabu di dalam casing hp.


Petugas langsung mengamankan dan membawa kedua tersangka ke Mako polres Sergai beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, dan Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka mendapatkan/membeli barang haram tersebut di Belidaan desa firdaus, kecamatan Sei rampah dengan seorang pria berinisial H," ungkapnya.


Adapun perincian barang bukti yang berhasil di amankan pada saat penangkapan diantaranya : 1 paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5.94 gram, 1 paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.22 gram, 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 buah pipet skop, 1 buah hp android merk redmi warna biru dengan casing abu abu, 1 bal plastik kosong, dan 1 plastik kosong berukuran besar.


Terpisah, PS.Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Mako polres Sergai (18/6/2025) membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersangka A P alias A L dan D alias B.


Berdasarkan keterangan D alias B bahwa ianya telah menerima 3X narkotika jenis shabu dari A P alias A L secara gratis dengan imbalan harus mau disuruh dan diperintah, Sedangkan tersangka H masih dalam proses penyelidikan dan sudah di terapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).


Kepada A P alias A L dan D alias B melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika. Dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram. Dan diancam dengan pidana hukuman penjara 6-20 tahun," tegasnya.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sinergitas TNI-Polri, Dua Pengedar Shabu Nginap di Sel Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan