SERGAI // generasinews.com - Pada tahun 2025, Wakil bupati sergai H. Adlin Tambunan, Kapolres sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S. I. K., M. H., Ketua DPRD sergai Togar Situmorang, pengelola diskotik grand galaxy yaitu Kasdin alias Amin telah resmi dan sepakat melakukan penandatanganan surat pernyataan penutupan tempat hiburan malam grand galaxy yang berlokasi di kecamatan sei bamban, kabupaten sergai.
Penandatanganan surat pernyataan itu di gelar tepatnya di aula patriatama polres sergai, kamis (21/8/2025). Yang dihadiri langsung oleh kepala OPD terkait, ketua MUI sergai Drs. H. Hasful Husnain, S.H., camat sei bamban Dony S. Simarmata, jajaran polres sergai, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres sergai AKBP Jhon Sitepu mengatakan bahwa pihak kepolisian dan unsur terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas hiburan malam di lokasi tersebut.
Dengan di tandatangani surat pernyataan ini, maka tempat hiburan malam resmi ditutup. Semua bentuk aktifitas yang berkaitan dengan hiburan malam dilokasi tersebut dinyatakan tidak lagi diperbolehkan beroperasi, " Katanya.
Sementara itu, wabup sergai Adlin Tambunan menyampaikan, bahwa penutupan tempat hiburan malam ini adalah bentuk tindak lanjut atas kesepakatan bersama demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan dampak sosial negatif yang timbul.
Penandatanganan surat pernyataan ini adalah bukti kesepakatan bersama yang harus dipatuhi semua pihak, pemkab sergai dan forkopimda berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat sergai. Tempat hiburan malam tidak boleh lagi beraktifitas, " Sebutnya.
Memasuki tahun 2026. Tempat hiburan malam Capten Amerika kembali aktif beroperasi setiap malam, inilah yang menjadi perbincangan publik,
Kenapa tempat hiburan malam Capten Amerika yang berada di pasar I jalan kebun sayur, dusun XII, kecamatan sei bamban, kabupaten sergai, yang pengelolanya warga tionghoa dengan panggilan Amin, dibiarkan beroperasi dan tidak ditutup.
"Apakah pengelola THM Capten Amerika Diduga sudah bekerjasama atau setoran dengan pihak kepolisian setempat atau pihak pihak lainnya makanya tetap beroperasi".
Diketahui, bahwa tempat hiburan malam Capten Amerika beroperasi tiap malam yang menyajikan hiburan musik DJ dan acara pesta malam untuk pengunjung serta menyajikan berbagai jenis minuman botol ber alkohol yang diduga belum tentu memiliki izin resmi dari pemerintah.
SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Izin utama yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol secara legal.
SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung): Izin untuk menjual minuman beralkohol secara langsung diminum di tempat (seperti bar, lounge, atau klub malam), yang dibedakan berdasarkan golongan kadarnya:
- Golongan A: Kadar alkohol sampai dengan 5% (contoh: bir).
- Golongan B & C: Kadar alkohol lebih dari 5% hingga di atas 20% (contoh: wine dan spirits), yang pengawasannya dan perizinannya lebih ketat, termasuk melibatkan aturan dariy Bea Cukai.
Tanpa kelengkapan izin tersebut, klub malam melanggar hukum dan beresiko menghadapi sanksi administratif, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha oleh pihak berwenang.
Bersambung .., (tim) AL.

