Iklan

terkini

Akibat Ketinggian Pake Shabu, Nenek Nenek Dicabuli Seorang Nelayan Di Desa Sialang Buah

Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T06:29:44Z


SERGAI -
Seorang Nelayan inisial J (45) warga dusun II kampung taiwan, desa Sialang buah, kecamatan teluk mengkudu, kabupaten Sergai, nekat dan tega mencabuli bahkan hampir memperkosa nenek (81) tetangganya sendiri inisial S S.


Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH menerangkan awal mula kejadian, tepatnya Sabtu (10/7/2025) sekira pukul 10.45 wib. Ketika korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur/daster di dalam kamar dikarenakan lagi tidak enak badan (sakit demam).


Namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh pelaku J, dikira korban itu adalah cucunya sendiri, sehingga korban mengatakan " awas awas aku lagi demam ". namun pelaku S tetap memeluk dan langsung mengubah posisi terlentang," ujarnya.


Pada saat korban melihat pelaku S sudah dalam keadaan telanjang dan posisinya sudah diatas, selanjutnya pelaku S menaikkan baju korban dan menggesekkan kemaluannya ke vagina korban.


Kemudian, korban menjerit meminta tolong sehingga masyarakat berdatangan dirumah korban dan menolongnya, karna masyarakat sudah emosi melihat kelakuan pelaku S akhirnya masyarakat memukulinya, setelah itu pelaku S dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman karna mengalami luka lebam ditubuhnya.


Akibat kejadian tersebut, korban S S mengalami syok dan trauma, setelah berjalannya waktu korban bersama keluarga membuat laporan polisi nomor : LP/B/253/VII/2025/SPKT/polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 19 juli 2025.


Sementara, pelaku J masih berada di RSU Sultan Sulaiman dalam perawatan medis, Setelah pelaku S keadaannya sudah membaik, tepatnya pada Minggu, (20/7/2025) sekira pukul 13.30 wib. akhirnya pelaku S langsung diamankan dan dibawa ke polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Dalam hal ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menanggapi dan menegaskan kepada sat Reskrim supaya harus cepat dalam menangani seluruh kasus kasus tindak kriminal terutama kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tandasnya.


Sementara kasat Reskrim polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH mengatakan, bahwa pelaku S sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif. dari hasil introgasi bahwa pelaku S melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba jenis shabu Shabu.


Kepada pelaku J dikenakan pasal 289 KUHP (kitab undang undang pidana) mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," tegas kasat Reskrim.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Ketinggian Pake Shabu, Nenek Nenek Dicabuli Seorang Nelayan Di Desa Sialang Buah

Terkini

Topik Populer

Iklan