Iklan

terkini

Lagi Transaksi Shabu, Dua Pelaku Langsung Ditangkap Polsek Perbaungan Polres Sergai

Selasa, 22 Juli 2025, Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T05:46:37Z


PERBAUNGAN -
Polsek Perbaungan polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilkumnya, terbukti tim unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua orang laki laki inisial S als Ciweng (46) dan inisial K P N als Putra (33). yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu Shabu di dusun II desa kesatuan, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 23.30 wib.


Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga SH melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH. Nauli Siregar S,H menjelaskan, awalnya sekira pukul 20.00 wib di hari yang sama, tim opsnal Polsek Perbaungan mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi/jual beli narkoba," ujarnya.


Tak menunggu lama, Kanit Reskrim IPDA SH. Nauli Siregar S,H bersama tim opsnal unit Reskrim Polsek perbaungan langsung menuju lokasi tersebut.


Sesampainya dilokasi, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan pemantauan disekitar, beberapa saat kemudian tim bertemu dengan terduga pelaku yang sudah target sesuai dengan ciri ciri dari informan.


Pada saat terduga pelaku inisial S als Ciweng mau melakukan transaksi kepada pelaku inisial K P N als Putra tepatnya di dalam ruang tamu rumahnya, tim Polsek Perbaungan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan ke dua orang tersebut.


Setelah dilakukan penggeledahan tempat, polisi menemukan satu buah dompet kecil warna hitam yang diduga berisikan narkoba yang di letakkan di atas lantai tepat di depan kedua tersangka.


Kemudian tim mengeluarkan isi dompet tersebut, ternyata benar isinya narkotika jenis shabu Shabu, selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Perbaungan polres Sergai guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar dan 14 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu Shabu dengan berat 2 gram, kemudian 1 bal plastik ukuran kecil kosong, 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop,  1 buah hp merk Oppo, serta uang tunai sebanyak Rp. 110.000 RB.


Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang undang narkotika (UU No. 35 tahun 2009) mengatur tentang pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi Transaksi Shabu, Dua Pelaku Langsung Ditangkap Polsek Perbaungan Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan