
SERGAI - Polsek Firdaus Polres Sergai menindak lanjuti pemberitaan negatif yang beredar di media online yang berisi adanya pembebasan aktivitas praktik Judi jenis Tembak Ikan yang berada di sebuah bangunan Ruko di Dsn II Desa kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Firdaus AKP ANDI SUJENDERAL SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU ANGGIAT SIDABUTAR, SH beserta Tim Opsnal Polsek Firdaus segera mendatangi lokasi pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 15.50 wib.
Sesampainya di TKP tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polsek Firdaus melihat gedung Ruko yang diduga tempat perjudian tembak ikan tersebut pintunya tertutup & terkunci, selanjutnya petugas mengecek melalui sela-sela pintu angin gedung dan tidak melihat /menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan di tempat tersebut," ujarnya.
Kanit Reskrim menghimbau kepada masyarakat setempat agar berani lapor apabila menemukan segala bentuk aktivitas praktik perjudian, dengan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Firdaus.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (10/07/2025) menambahkan, pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan pemberitaan melalui media online. Kemudian Polsek Firdaus Polres Sergai langsung menindaklanjuti pemberitaan tersebut dengan mengirimkan tim Reskrim ke lokasi yang dimaksud.
Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, maupun pemberitaan dari jalur manapun terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian," tutupnya.
(AL)