Iklan

terkini

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Exstasi

Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T05:27:52Z


BINJAI -
Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan dan menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ekstasi.


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ADL (27) warga Jalan Gunung Singgalang Beguldah II Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan MR (22) warga Dusun Bukit Payung I Kwala Besilam Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.


Kedua pengedar ini ditangkap di Dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025), pukul 00.30 WIB dinihari.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH mengatakan, penangkapan kedua terduga pengedar Ekstasi itu berawal saat personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Binjai.


Saat itu, ketika Tim tiba di Jln. Jenderal Jamin Ginting, menemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan tanpa plat nomor polisi. Kemudian tim coba mengikuti pengendara sepeda motor tersebut. Namun saat diikuti tiba-tiba pengendera sepeda motor itu langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.


Merasa ada yang dicurigai, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran di tengah heningnya malam. Hingga tepatnya di Dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai, petugas dapat memberhentikan laju pengendara sepeda motor tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan.


Saat diperiksa, tim menemukan barang bukti berupa 6 butir narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,18 gr, 4 butir Pil Ekstasi warna putih dengan berat netto 1,20 gr, 1 unit HP merk Oppo warna biru, serta 1 unit sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa nomor polisi.


Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.


“Terhadap ADL dan MR sudah diamankan di Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tegas Kasat Narkoba.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Exstasi

Terkini

Topik Populer

Iklan