terkini

Perjudian Di Wilkum Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang Semakin Menggurita

Senin, 10 Agustus 2026, Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T12:25:42Z


DELI SERDANG // generasinews.com -
Luar biasa...!!!. Tidak juga bisa diberantas oleh APH meskipun sudah berulang kali di beritakan oleh media online terkait perjudian jenis togel yang semakin marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek batang kuis Polresta Deliserdang.


Dari sebelas desa yang ada di kecamatan batang kuis di wilayah hukum Polsek batang kuis Polresta Deliserdang, hampir di setiap warung kopi diduga menyediakan permainan tebak angka jenis TOGEL.


Informasi yang di himpun di lapangan, Selasa (4/8/2026) bahwa di beberapa lokasi masih aktif dan bebas beroperasi praktek perjudian jenis tebak angka (Togel), diantaranya; di jalan Cemara 4 desa Bakaran batu yang di kelola oleh (AFIS) sebagai juru tulisnya, dan di jalan Cemara 2 desa Bakaran batu, dua lokasi ini berdekatan dengan Mako Polsek batang kuis polresta deliserdang.


Kemudian lokasinya berada di dusun 7 desa bintang meriah, kecamatan batang kuis yang dikelola oleh (SITORUS) sebagai Juru tulisnya, dan di Jalan Pembangunan Pasar 1, Desa Paya Gambar, kecamatan Batang Kuis.


Dari lokasi perjudian tersebut, diduga bahwa bandar besarnya adalah warga tionghoa berinisial AK.


Warga sekitar mendesak Polsek batang kuis dan khususnya kepada Kanit Reskrim IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H mewakili Kapolsek batang kuis AKP Salija, SH yang akan segera berpindah penugasan di tempat yang baru untuk menindak tegas dan memberantas seluruh perjudian yang ada di wilayah hukumnya, tangkap aktor utamanya dan pelaku pelaku lainnya yang terlibat, karna perjudian bisa berdampak buruk bagi masyarakat, terutama menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan keluarga, dan peningkatan kejahatan. Kalau dibiarkan lama kelamaan," sebutnya ke media.


Saat wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek batang kuis Polresta Deliserdang IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 21.10 wib. Kanit menjawab " Baik, terima kasih infonya adinda, kita Lidik dulu ya🙏 ". balasnya.


Sementara itu, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kapolsek batang kuis AKP Salija, S.H., pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 21.09 wib. Belum mendapatkan tanggapan. " Konfirmasi dilakukan sebelum Kapolsek akan di mutasikan ke tempat penugasan yang baru.


Sudah jelas menurut KUHP, bahwa Judi togel (toto gelap) diatur dalam Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 426 dan 427 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE jika dilakukan secara online.


Aturan hukum KUHP lama, di Pasal 303 KUHP untuk bandar/penyelenggara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp.25 juta, sedangkan dalam Pasal 303 bis KUHP untuk pemain/peserta dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp.10 juta.


Hukum KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, dalam dalam Pasal 426. untuk bandar atau yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp.2 miliar (kategori VI). di dalam Pasal 427 untuk pemain atau yang ikut serta bermain judi tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta.


Menurut UU ITE, Togel Online/Elektronik dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.10 miliar bagi penyedia atau yang membuat dapat diaksesnya perjudian.


Di satu sisi, warga: "Sebenernya ada apa dengan Polsek batang kuis, jangan jangan Polsek batang kuis Polresta Deliserdang diduga sudah menerima setoran dari big bos/bandar judinya sehingga bebas beroperasi di wilayah hukumnya...???," ucapnya ke wartawan pada saat di lokasi sembari dengan Coffe hangat, Selasa (4/8/2026).


"Apakah perjudian di wilayah hukum Polsek batang kuis Polresta Deliserdang mampu di berantas oleh polisi, atau semakin menggurita," tambahnya.


Hingga berita ini kembali di terbitkan ke media online, Senin (10/8/2026). Belum juga ada penindakan tegas dari Polsek batang kuis Polresta Deliserdang.

(Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjudian Di Wilkum Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang Semakin Menggurita

Terkini

Iklan