Iklan

terkini

Doorstop Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana PPA

Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T10:46:51Z


SERGAI -
Kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH kembali mengungkapkan kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA), tepatnya di depan kantor PPA satreskrim polres Sergai, Jum'at, (15/8/2025) sekira pukul 14.40 wib.


Kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH didampingi KBO sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, kasihumas polres Sergai Iptu L.B.Manullang, dan Kanit satreskrim polres Sergai menyampaikan dalam doorstop (wawancara singkat) kepada wartawan, bahwa pengungkapan tindak pidana ini korbannya sebanyak 5 orang, 2 diantaranya, nenek nenek inisial SS (81) warga dusun II kampung mulia, desa Sialang buah, kecamatan teluk mengkudu, dan seorang pelajar SMA inisial CAN (16) warga lingkungan  IV, kelurahan tualang, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai," ujarnya.


Sementara 3 korban lainnya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), diantaranya, HAZ (8), warga dusun VII desa firdaus, kecamatan Sei rampah, RAG (7), warga dusun II kampung Keling, desa Sei Rampah, dan PN (7), warga dusun II kampung Keling, desa Sei Rampah, kabupaten Sergai.


Pelaku pertama ialah, J (45) seorang nelayan, warga dusun II kampung taiwan, desa Sialang buah, kecamatan teluk mengkudu, yang memperkosa tetangganya sendiri seorang nenek nenek (81) yang lagi sakit berbaring di kamar, karna pelaku terpengaruh narkoba, kemudian pelaku ke dua ialah, YI (22) warga dusun IV desa suka damai, kecamatan hinai, kabupaten Langkat, yang memperkosa seorang gadis masih pelajar SMA (16) di ruang tamu.


Sedangkan pelaku yang ke 3 ialah, I alias WA (70) warga dusun II kampung Keling, Desa Sei Rampah, kabupaten Sergai, yang tega mencabuli 3 anak SD yang masih dibawah umur di dalam masjid Al-Ikhlas di dusun II kampung Keling, desa Sei Rampah kabupaten Sergai, dengan cara kekerasan fisik, memukul dan menutup mulut para korban," ungkapnya.


Ketiga tersangka sudah di amankan dan dipenjara di rumah tahanan polisi (RTP) polres Sergai, berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke jaksa kabupaten Sergai, mereka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1), (2) Subs 76E pasal 82 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau paling lama 15 tahun," tegas Kasatreskrim.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Doorstop Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana PPA

Terkini

Topik Populer

Iklan