
MEDAN BARU - Seorang wanita muda, inisial S (31), ditangkap aparat Polsek Medan Baru setelah melakukan penipuan seorang pengemudi ojek online (ojol) an. Sugito (59). terduga Pelaku membawa kabur telepon seluler milik korban dengan modus berpura-pura kehabisan token listrik dan meminjam ponsel untuk menghubungi kakaknya.
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Kamis, (25/9/ 2025) dini hari.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, kejadian bermula saat terduga pelaku inisial S memesan jasa ojek korban sekitar pukul 02.00 WIB." Pelaku awalnya meminta diantar ke kawasan Titi Kuning dengan alasan hendak meminta uang token listrik kepada kakaknya," ujar Tambunan, Kamis (25/9/2025).
Di tengah perjalanan, terduga pelaku S mulai melancarkan aksinya dengan mengaku lupa lokasi persis rumah sang kakak dan mengubah-ubah tujuan. Ia bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp 30.000 dari korban dengan janji akan segera mengembalikannya.
Korban yang tidak menaruh curiga lantas menuruti permintaan pelaku dan mengantarkannya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, di Kecamatan Medan Polonia. Setibanya di depan sebuah rumah yang diakui sebagai tujuan, pelaku meminjam ponsel korban.
"Dalihnya ingin menelepon kakaknya. Namun, setelah mendapatkan ponsel tersebut, pelaku diam-diam melarikan diri," kata Tambunan. Sugito yang menunggu lama akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Usahanya mencari pelaku di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Ia kemudian menghubungi rekan-rekannya sesama pengemudi ojol untuk meminta bantuan.
Penangkapan pelaku tidak memakan waktu lama. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli Polsek Medan Baru yang melihat kerumunan pengemudi ojol segera menghampiri.
Setelah mendapat laporan langsung dari korban, polisi bersama para driver bergerak cepat melacak keberadaan terduga pelaku S.
"Berdasarkan informasi, pelaku berhasil diamankan di rumah seorang warga tanpa perlawanan," jelas Tambunan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ponsel Redmi 9A milik korban telah ia berikan kepada rekannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku S kini ditahan di Markas Komando Polsek Medan Baru.
" Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya.
(A)