terkini

Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan, Senjata Api Ilegal, dan Narkotika

Kamis, 25 September 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T10:38:14Z


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai menggelar press release, pengungkapan 3 kasus tindak pidana, diantaranya kasus penganiayaan secara bersama sama, kasus kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal, dan kasus kepemilikan narkotika. tepatnya di depan lobby Mako polres Serdang Bedagai, pada kamis (25/9/2025) pukul 11.00 wib.


Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Mengungkapkan, bahwa ke 4 tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda, dua diantaranya yakni tersangka Maru Sita (40) dan Muh Sap als Ap Da (37) berhasil ditangkap oleh tim sat Reskrim polres Sergai, dan tim sat narkoba polres Sergai, dan dibantu dengan tim direktorat reskrimum Polda Sumut, dan tim dit intelkam Polda Sumut, tepatnya di pintu keluar tol Perbaungan, kecamatan Perbaungan, kebupaten Sergai, Minggu (21/9/2025) pukul 10.00 wib.


Dengan mengendarai mobil CRV BK 1606 ZI warna cream bersama teman perempuannya inisial N L  dan A W, pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi dari mobil tersangka, tim berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov cal. 32 Made in Rusia warna hitam berikut lima butir peluru.


Selanjutnya, ke empat orang yang ada didalam mobil tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polres Sergai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Sedangkan ke dua tersangka lainnya yaitu inisial Mar Sit (41) dan De Hi (47) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut dan polres Sergai tepatnya di hotel grand central jalan Sei blutu no. 17B, kecamatan Medan baru, kota Medan, Senin (22/9/2025) pukul 13.00 wib.


Pada saat ke dua tersangka akan berjalan menuju mobilnya jenis Pajero sport warna hitam Dove dengan plat BK 8129 LN. Kemudian ke dua tersangka dilakukan pemeriksaan badan dan tim menemukan 1 bungkus rokok Marlboro merah yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 6,53 gram, 1 gulungan plastik transparan berisi pipa kaca bekas pembakaran Shabu, 10 butir pil Extasi warna pink, dan 4 batang rokok di kantung celana sebelah kanan tersangka De Hi.


Tidak sampai disitu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik tersangka Mar Sit als Nak, jenis mobil Pajero sport warna hitam doff dengan plat BK 8129 LN, tepatnya pada bangku penumpang baris tengah petugas menemukan 1 pucuk senapan angin merk preon tactical warna hitam, dan pada bagian rooftop ditemukan 1 bilah pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya, kemudian pada bagian dashboard ditemukan 1 biji peluru senapan angin.


Dengan cepat petugas langsung membawa ke dua tersangka beserta barang bukti ke Mako polres Sergai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.


Masing masing tersangka dikenakan pasal dan UU yang berbeda, Untuk tersangka Maru Sita dikenakan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat Republik indonesia nomor 12 tahun 1951 dan melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 10 atau 12 tahun, tersangka Muh Sap als Ap Da dikenakan pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun, tersangka De Hi dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan tersangka Mar Sit als Nak dikenakan pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) atau pasal 2 ayat (1) undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," tegas Kapolres.

(A)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan, Senjata Api Ilegal, dan Narkotika

Terkini

Iklan