PERBAUNGAN - Beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Diduga dapur SPPG yang dikelola oleh yayasan MSBDS, dan dapur SPPG FISIFERA, kelurahan batang terap, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang bedagai, tidak memenuhi standart kelayakan yang ditetapkan pemerintah, (IPAL) instalasi pengolahan air limbah.
Dari pantauan tim awaq media dilokasi, kamis (31/10/2025) sore. Bahwa dapur SPPG FISIFERA, tidak kelihatan saluran pembuangan limbah dengan menggunakan (IPAL), melainkan menyaring pembuangan limbah ke parit umum hanya dengan menggunakan goni berjaring, seharusnya pembuangan limbah tersebut dilakukan dengan cara menggunakan filter dan Grease Trap, atau perangkat pengolahan air limbah (IPAL), sesuai peraturan pemerintah.
Dikutip dari beberapa media nasional, Dalam penggunaan karung goni untuk menyaring limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sangat tidak disarankan dan melanggar standar. Seharusnya pengolahan limbah dilakukan dengan cara yang aman serta ramah lingkungan, Meskipun goni dapat menyaring partikel-partikel padat, metode ini tidak cukup untuk menangani limbah dari SPPG secara memadai, dan dapat menimbulkan berbagai masalah.
Penyaringan menggunakan goni tidaklah efektif, karna Goni hanya mampu menyaring partikel-partikel besar, tetapi tidak mampu menyaring lemak, minyak, sisa bahan kimia, dan mikroorganisme berbahaya yang mungkin terkandung dalam limbah dapur SPPG.
Ini sama halnya mencemari saluran air dan lingkungan sekitar, dampaknya bisa menimbulkan aroma tak sedap dari Sisa makanan yang tersangkut di goni akan membusuk, juga menghasilkan bau tak sedap dari saluran parit, sehingga dapat menimbulkan pencemaran udara di sekitar yang dapat menggangu penciuman dan pernafasan warga sekitar, serta menjadi tempat berkembang biak bakteri serta serangga.
Seharusnya Pengelolaan limbah dari dapur SPPG harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup, bukan cara seperti menggunakan goni yang sudah jelas tidak memenuhi standar.
Menteri Lingkungan Hidup (saat ini Menteri Hanif Faisol Nurofiq) dan juga Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Diaz Hendropriyono) telah mendorong dan menekankan kewajiban agar dapur Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) atau Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
(Tim)
