terkini

Pelaku Pencuri Kios Pasar Rakyat Sei Rampah Diringkus Polsek Firdaus

Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T02:14:31Z


SERGAI -
Gerak Cepat, polsek firdaus polres Sergai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial F L alias M (34), yang terjadi di pasar rakyat dusun I, desa Sei Rampah, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, Senin (01/10/2025) sekira pukul 16.00 wib.


Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar SH menjelaskan, awal mula kejadian/peristiwa terjadi pada saat pemilik kios/korban an. Yuni Arfiani Hutasuhut (35) sedang berada di rumahnya di dusun IV desa Sei Rampah, kabupaten Sergai. 


Kemudian, pemilik kios mendapatkan telepon dari penjaga pajak Khairudin Harahap (43) dan Khairil Anwar Daulay (43) bahwa kios jualannya telah dibongkar oleh maling. Mendengar kabar tersebut pemilik kios bergegas langsung datang ke kiosnya dan mencek jualannya.


Ternyata benar, di lihat pintu dan kunci gembok kios dalam keadaan rusak terbuka, sementara terduga pelaku sudah di amankan oleh saksi saksi dan warga setempat, yang sebelumnya pada saat pelaku sedang melakukan aksinya kepergok sehingga sempat lari bersembunyi di kios lainnya tak jauh dari tempat kejadian," ujarnya.


Selanjutnya, warga setempat menghubungi anggota Polsek firdaus, Tak berselang lama tim unit Reskrim Polsek Firdaus langsung turun ke TKP, dan dari hasil cek TKP barang bukti yang hendak diambil pelaku sudah di geser/di langsir tak jauh dari kios korban.


Adapun barang bukti berupa : satu goni plastik bawang merah seberat 20 kg, satu goni plastik bawang putih seberat 15 kg, dan satu goni plastik cabe rawit seberat 30 kg.


Kemudian, tim unit Reskrim Polsek firdaus langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti dan alat bukti lainnya yang di duga digunakan pelaku berupa : satu buah tang dan satu buah gunting ke Mako Polsek firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.


Terpisah, Kapolsek firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian dan terduga pelaku sudah di amankan," sebutnya.


Atas kejadian tersebut pemilik kios/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ) dan membuat laporan ke Polsek firdaus agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. berdasarkan LP/B/121/X/2025/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/01 Oktober 2025. Sekira pukul 17.00 wib.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pencuri Kios Pasar Rakyat Sei Rampah Diringkus Polsek Firdaus

Terkini

Iklan