terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan PMI

Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T13:44:43Z


SERGAI -
Satuan reserse kriminal polres Sergai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus tindak pidana pekerja migran Indonesia (PMI) dalam press release yang digelar tertutup di ruang aula makopolres Sergai, kamis (23/10/2025) pagi.


Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH yang diwakili wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH., didampingi kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH., MH., PS. Kasihumas Iptu L.B. Manulang dan Kanit 1 Pidum satreskrim polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH mengungkapkan kepada beberapa insan pers polres sergai, kasus tindak pidana PMI melibatkan 2 orang tersangka sedangkan kasus tindak pidana curat melibatkan 9 orang tersangka, dua diantaranya sebagai penadah.


Dari 2 tersangka kasus tindak pidana PMI diantaranya adalah inisial R H (47) warga jalan istana desa kota Galuh, dan inisial N N pr, (25) warga dusun I desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai. Yang berhasil ditangkap oleh tim sat Reskrim polres sergai tepatnya di gerbang tol sei sijenggi, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, pada Senin (29/9/2025) lalu.


Pada saat ke dua tersangka membawa 4 orang perempuan dengan menggunakan mobil Fortuner hitam BK 1440 LD. yang akan dipekerjakan ke negara malaysia bermoduskan sebagai pembantu rumah tangga dengan iming iming gaji perbulan 1500 Ringgit Malaysia atau dirupiahkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).


Satu tersangka berperan sebagai agen pemesanan tiket penyebrangan tanjung balai ke malaysia serta mengumpulkan pekerja di wilayah Perbaungan, sedangkan satu orang tersangka lagi berperan sebagai pembawa para pekerja dari tanjung balai sampai diterima oleh para pemesan di negara malaysia," ungkapnya.


Kepada para tersangka di jerat pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 undang undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia subs pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah)," tegas Wakapolres.


"Kemudian, Dari 9 tersangka kasus tindak pidana curat diantaranya adalah inisial R H S als D (47), M A A als AAL (23), M R A als R (22), S als B (41), A A als A (23), M S als FI'I (25), dan S S (26), sedangkan tersangka penadah yaitu, R I als I K (42), dan H W als J (29). Yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal sat Reskrim polres Sergai, pada Jumat (17/10/2025) lalu. Ditempat persembunyiannya di dusun VI desa Sei Rampah, di desa pon, kecamatan Sei Bamban, dan di dusun VI Rampah kiri, desa Sei Rampah, kabupaten Sergai.


Yang sebelumnya ke tujuh para pelaku ini telah melakukan pencurian di sebuah gudang tepatnya di dusun VI desa Sei Rampah, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 08.00 wib. Mengakibatkan pelapor/korban kehilangan barang berharga seperti, satu set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, materai listik dan kabel kabel listik lainnya, dengan kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).


Tim opsnal sat Reskrim polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti pada saat penangkapan diantaranya, 2 unit betor (becak bermotor) barang warna hitam dan biru, 3 buah senter, 1 lembar bon faktur yang berisikan penjualan barang dan harga barang, 3 lembar goni, dan 1 buah potongan besi," jelasnya.


Terhadap ke tujuh para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan kepada 2 tersangka penadah dijerat pasal 480 ayat 1e dari KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun," tegas Wakapolres.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan PMI

Terkini

Iklan