terkini

Kurang Dari 1x24 Jam, 2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T11:06:59Z


SERGAI -
Satuan Reserse kriminal polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan kinerjanya, terbukti kurang dari 1x24 jam, 2 pelaku curat dan 1 Penadah berhasil ditangkap, pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 02.00 wib dini hari.


Dua pencuri berinisial S alias U (45), dan A S alias D (33), warga dusun 1 Sukatani, desa suka damai, kecamatan Sei Bamban, sedangkan 1 Penadah berinisial A alias U (38), warga dusun XVI kampung samben, desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai.


Kasihumas polres Sergai Iptu. L.B. Manullang menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (7/12/2025) sekira pukul 11.00 wib. saksi Adi (penjaga gudang) mengecek perlengkapan tani didalam gudang tersebut, setelah di cek ternyata sudah tidak ada, kemudian Adi mengecek cctv dan melihat dua orang tidak dikenal masuk kedalam gudang. Tepatnya didusun 1 Sukatani, simpang obor desa suka damai, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai.


Selanjutnya saksi langsung menghubungi pemilik gudang poltak B. Tambunan, merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke polres Sergai berdasarkan nomor : LP/B/391/XII/2025/SPKT/polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 7 Desember 2025, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," jelas kasihumas.


Menindak lanjutin laporan tersebut, kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH., memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan i formasi dilapangan.


Dari hasil penyelidikan dilapangan, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku S als U dan A S als D di tempat persembunyiannya di dusun 1 Sukatani desa suka damai, kecamatan Sei Bamban, sekira pukul 02.00 dini hari.


Kedua pelaku menerangkan, bahwa mereka melakukan aksinya bertiga dengan 1 pelaku lainnya berinisial M warga dusun 1 Sukatani, desa suka damai, kecamatan Sei Bamban. Selanjutnya tim mendatangi kediaman pelaku inisial M, namun sayang pelaku M tidak berada di rumahnya.


Seluruh barang barang curiannya dijual kepada A als U (penadah), selanjutnya tim melakukan pengembangan menuju ke rumah penadah, dan tim berhasil mengamankan pelaku penadah sekira pukul 03.00 dini hari.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor satreskrim polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kanit 1 Pidum satreskrim polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH., menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melompati pagar belakang gudang dan naik ke atap seng dengan memotong seng atas gudang menggunakan martil dan gunting, dan uang hasil penjualan barang curian tersebut mereka pergunakan untuk makan, main judi slot, dan membeli narkoba jenis Shabu Shabu," jelas Kanit 1 Hendri.


Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang dimako polres Sergai, Senin (8/12/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku berinisial M telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku A S als D yaitu : satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat, satu buah goni warna putih untuk menutup kepala dan wajah, satu buah baju sweater bertutup kepala lengan panjang warna hitam, dan satu buah baju lengan pendek warna kuning.


Sedangkan dari rumah pelaku A als U (penadah) yaitu : tiga buah baterai, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, sampan as, roler, gear blok, trafo las, gerenda besi, dan implek, yang ditafsir kerugian sebesar Rp. 50.000.000.


Terhadap pelaku S als U dan A S als D dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku A als U selaku penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun," tegas kasihumas Iptu Manullang.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 1x24 Jam, 2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Terkini

Iklan