SERGAI - Kurang dari 1x12 jam, Dua pelaku pencuri sepeda motor di dusun IV desa penggalangan, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, berhasil ditangkap satreskrim polres Sergai, Selasa (9/12/2025).
Awal mula kejadian, pada saat korban Suriana (51) sedang tidur, kemudian dibangunkan dan dipanggil oleh tetangganya (putri) sekira pukul 05.30 wib. bahwa pintu depannya terbuka, kemudian korban langsung keluar kamar dan melihat dua sepeda motornya Honda Vario dan Honda Scoopy yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.
Setelah korban mengecek kondisi rumah, ternyata melihat pintu depan dan belakang lantai dua sudah terbuka namun tidak ada kerusakan pada pintu pintu rumahnya, lalu korban dan tetangganya mencari diseputaran lokasi rumah alhasil tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan membuat LP ke SPKT polres Sergai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH , memerintahkan tim opsnal satreskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH , untuk melakukan penyelidikan dan informasi dilapangan, kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku, sekira pukul 15.30 wib tim berhasil menangkap pelaku inisial I N M als M di dusun V sei Bamban.
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya bersama 3 rekannya berinisial I T als I, D B, dan I. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku D B di dusun XVII desa Sei Bamban, sekira pukul 16.00 wib. tim tidak menemukan pelaku melainkan menemukan 1 unit sp motor Honda Scoopy warna hijau BK 3131 XBI milik korban.
Kemudian, tim menuju kerumah pelaku inisial I T als I di dusun IV desa penggalangan kecamatan Sei Bamban sekira pukul 17.00 wib. Dan tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan 1 unit sp. Motor Vario warna biru putih BK 3963 DBH hasil curiannya yang disimpan didalam rumahnya. Tak sampai disitu tim bergegas menuju kerumah pelaku inisial I yang berada di dusun V desa penggalangan kecamatan Sei Bamban, tapi sayang pelaku inisial I berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, kedua pelaku I T als I, dan pelaku I N M als M beserta barang bukti dua unit sepeda motor langsung diboyong ke kantor satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH, menjelaskan, bahwa peran masing-masing pelaku yakni, I T als I dengan sendirian yang melakukan pencurian dirumah korban dan mengambil 2 (dua) Unit Sp. Motor milik korban. I (DPO) berperan ikut membantu menyembunyikan dan melangsir Sp. Motor Honda Scoopy milik korban dari rumah pelaku I T als I, dengan menggunakan Sp. Motor Vario milik I ke rumah pelaku D B (DPO) dan mendapat bagian apabila Sp. Motor tersebut bila terjual.
Kemudian, Pelaku D B (DPO) sesuai keterangan pelaku I T als I, menerangkan menyimpan Sp. Motor hasil curian dirumahnya (berperan membantu menyembunyikan Sp. Motor tersebut) serta yang menjual 1(satu) unit HP milik korban Hp merk Vivo kepada N (DPO Sebagai Penadah) dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun uangnya habis untuk beli Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan, Pelaku I N M als M berperan ikut menyembunyikan, membongkar Spion, Plat Sp. Motor dan berusaha menghidupkan Sp. Motor Honda Scoopy pada saat di rumah pelaku dengan iming mendapat bagian/imbalan kalau terjual," jelas Kanit 1 pidum Hendri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai, kamis (11/12/2025) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial I N M als M dan I T als I, terhadap tersangka I T als I, dikenakan Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan tersangka I N M als M, dikenakan Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas kasihumas.
(AL)
