terkini

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Shabu

Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T11:44:23Z


SERGAI, Generasinews.com -
Personil satuan reserse narkoba berhasil menangkap inisial S als P (50) tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu shabu di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/01/2026).


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manulang menjelaskan, awalnya sekira pukul 12.30 wib. Personil Sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya Dusun VI Desa Simpang Empat  Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga, maraknya peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP ARIF SUHADI SH. MH, memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.


Sesuai informasi, tim sat narkoba melakukan penggerebekan dirumah kosong depan rumahnya, pada saat tim melakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku berhasil ditangkap/diamankan oleh petugas," ujar kasihumas.


Pada saat penggerebekan di dalam rumah kosong tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan, diantaranya : 13 (Tiga belas) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.80 Gram, 3 (tiga) pipet sekop, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah bal plastik sedang kosong, 1 (satu) buah plastik kecil kosong, dan 2 (dua) hp Nokia warna biru.


Dari hasil interogasi dilapangan terhadap S als P, bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari Warga (Tidak dikenal) di Desa Belidaan Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka S als P melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana," tegas kasihumas Manulang.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Shabu

Terkini

Iklan