BINJAI - Polres Binjai, Polsek Binjai Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang sudah DPO dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di wilayah Polsek Binjai Timur.
Awal kejadian, hari Selasa (27/1/2026) pukul 08.20 wib, pelapor an. Dea Febri Amanda (21), mahasiswi, berangkat dari rumahnya di dusun 1-A desa Sei Mencirim kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, dengan tujuan Biestro Indonesia, sebagai tempatnya untuk bekerja.
Setelah sampai di tempat kerjanya, Dea Febri Amanda langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran Biestro Indonesia dengan posisi stang terkunci. Setelah korban selesai bekerja dan bermaksud untuk kembali ke rumah pada pukul 21.00 wib, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah tidak ditemukan ataupun hilang, kemudian korban langsung mendatangi Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan atas hilangnya sepeda motor miliknya.
Hasil pengungkapan, tim yang dikendalikan langsung oleh Kapolsek AKP Gusli Effendi mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sudah DPO saat itu sedang berada di rumah neneknya.
Tepatnya hari Minggu (1/2/2026) pukul 11.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus curanmor dengan inisial KA (19) di jalan Danau Baratan kelurahan Sumber Mulyo Rejo kecamatan Binjai Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP," tegas AKP Gusli.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai," terang Kasi Humas.
humasresbinjai.
(AL)
