SERGAI - Pelaku spesialis curanmor inisial M F als G (23) warga dusun I desa penggalangan, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (4/3/2026) sekira 16.00 wib.
Kasat Reskrim polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH., melalui Kasihumas Iptu L.B. Manullang menjelaskan, awal mula kejadiannya pada saat korban an. FIRMAN (23) bersama istrinya Samsiah sedang bekerja di ladang mencabut rumput tepatnya di benteng sungai persawahan dusun VII desa pon, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, pada hari Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 10.00 wib.
Kendaraan korban diparkirkan tak jauh dari lokasi kerja sekitar berjarak 100 meter, dekat dengan benteng persawahan. Pada saat korban dan istrinya kembali ke parkiran, mereka melihat sepeda motornya sudah tidak ada/hilang. Setelah dicari disekitaran lokasi motor tersebut tidak ditemukan.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban dan istrinya langsung melaporkannya ke Polsek firdaus polres Sergai agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
Berdasarkan nomor : LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, Tanggal 31 Januari 2026. Dengan keterangan laporan sepeda motor Honda BK 4017 XCB tahun 2019, kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Melihat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH., memerintahkan tim opsnal satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH., MH., melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Akhirnya tim opsnal satreskrim polres Sergai mengetahui identitas dan keberadaan pelaku tepatnya di rumahnya sendiri yang berada di dusun I desa penggalangan, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai. Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku, ianya melakukan aksinya bersama temannya inisial S dan A.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua temannya yang terlibat, tapi sayang pada saat tim di kediaman kedua pelaku lainnya keduanya tidak ada ditempat, dan selanjutnya pelaku langsung diboyong kekantor sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pelaku dilakukan pemeriksaan, ianya menerangkan bahwa melakukan pencurian sepeda motor ini bukan yang pertama kali melainkan sudah sering melakukan aksi pencurian ditempat yang berbeda beda sebanyak 25 kali pencurian bersama teman teman lainnya yang kini sudah menjadi DPO Sat Reskrim Polres Sergai.
Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan kepada tersangka inisial M F als G ini dijerat pasal 447 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegas kasat Reskrim AKP Binrod.
Kepada masyarakat khususnya kabupaten Sergai yang pernah mengalami kehilangan sepeda motornya agar jangan takut untuk melaporkannya ke kantor polisi polres Sergai, supaya segala bentuk tindak kejahatan apapun akan ditindak," tambah kasihumas Iptu Manullang.
(GN)
