SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba tepatnya di dusun II desa pantai cermin kiri, kecamatan pantai cermin, kabupaten Serdang bedagai, Selasa (3/3/2026).
Dua tersangka berhasil diamankan inisial R H als R (26), dan R D als D (36) saat hendak menjual narkotika jenis Shabu Shabu ke petugas polres Sergai.
Kasat narkoba polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., melalui Kasihumas Iptu L.B. Manullang menjelaskan, awalnya personil sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya sekira pukul 16.30 wib. Bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Mendengar informasi tersebut, tim berkumpul dan langsung menuju ke TKP sekira pukul 17.00 wib. Untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Sesampainya di TKP tepatnya di sebuah warung yang di duga menjadi markas peredaran narkoba dua personil melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara terpisah, akhirnya undercover buy yang dilakukan personil sat res narkoba polres Sergai membuahkan hasil.
Personil berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai penjual narkotika jenis Shabu tersebut, dan personil berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu sebanyak tiga plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,21 gram.
Selanjutnya ke dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke kantor sat res narkoba polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
(GN)
