terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penculikan Anak

Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T18:54:38Z


SERGAI -
Sat Reskrim polres Sergai menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penculikan dan pembunuhan, selasa (17/3/2026) siang.


Kapolres Sergai Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK, MH., menjelaskan, Dua tersangka berinisial AN alias UT (49) dan Z alias KF (30). Yang pertama adalah Kasus penculikan dilaporkan dengan nomor LP/B/88/III/2026 tertanggal 7 Maret 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 3 tahun, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.


Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AN membawa korban dari depan rumahnya, kemudian menyerahkannya kepada tersangka Z yang diketahui merupakan ayah tiri korban.


Kedua tersangka sempat membawa korban ke wilayah Galang hingga Kota Medan dan berpindah-pindah tempat selama beberapa hari. Bahkan, korban sempat dititipkan kepada warga dengan dalih sebagai anak kandung tersangka.


Pada 6 Maret 2026, upaya pelarian tersangka diketahui warga. Tersangka AN berhasil diamankan, sementara tersangka Z sempat melarikan diri.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," Tegas Kapolres.


Sementara kasus yang ke dua adalah kasus pembunuhan terungkap dari laporan penemuan mayat pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Korban diketahui merupakan seorang nenek perempuan berusia 58 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban penculikan, dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan merupakan pihak yang sama dengan pelaku penculikan.


Tersangka Z akhirnya ditangkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sebelumnya melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah tersangka AN.


Modus yang dilakukan yakni dengan mengajak korban datang ke rumah pelaku untuk membicarakan keberadaan cucunya. Saat korban hendak pulang, tersangka mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki, serta membekap hingga korban meninggal dunia.


Kemudian, jasad korban dibuang di sekitar lokasi pembakaran sampah di depan rumah tersangka. Pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," Tegas Kapolres.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, surat penitipan anak, serta sejumlah perhiasan dan barang lainnya, sementara beberapa dokumen milik korban seperti paspor dan kartu keluarga masih dalam pencarian.


Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkas Kapolres.


Hadir dalam press release yaitu : Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol David Sinaga, Ps. Kasi Humas Iptu LB Manulang, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, serta Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penculikan Anak

Terkini

Iklan