SERGAI - Mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek perjudian mesin tembak ikan ikan yang di duga pemiliknya AK di wilayah hukum polres Serdang bedagai, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 12.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP BINROD SITUNGKIR, SH, MH, memerintahkan Kanit I Pidum IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH, bersama Tim Opsnal respon cepat dan langsung mendatangi serta menyisir lokasi yang diduga sering menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Tembak Ikan tepatnya di Dsn V Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan Dsn XVII Hapoltahan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP BINROD SITUNGKIR, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP BRINGIN JAYA, SH, MH, di Mako polres Sergai, menerangkan kepada Pers, menurut informasi petugas dilapangan setelah dilakukannya Penyisiran di dua lokasi tersebut, personil tidak menemukan adanya kegiatan perjudian jenis Tembak Ikan maupun kegiatan perjudian lainnya, dan terlihat dilokasi tersebut dalam keadaan kosong serta tertutup.
Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut maupun di Wilayah Hukum Polres Sergai, agar segera melaporkan ke pihak berwajib ataupun menghubungi Call Center 110 guna mempercepat dan memudahkan langkah komitmen Polri Khususnya Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk perjudian," tegasnya.
(GN)
