terkini

Nekat Mencuri, Akhirnya Dua Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T09:30:44Z


SERGAI -
Satreskrim polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di dusun XV kampung jati, desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib. 


Masing masing pelaku berinisial A T alias A (26) dan R R alias R (29) adalah warga setempat yang berhasil diamankan oleh petugas satreskrim polres Sergai di dusun IV desa pon, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, Senin (04/5/2026).


Kasat Reskrim polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. menjelaskan awal mula kejadian, pada saat korban Siti Aisyah Sipayung (55) bersama cucunya sedang pergi menghadiri acara peringatan isra mi'raj di masjid Nurul hidayah yang berada di dusun XV kampung jati desa Sei Bamban, Jum'at (30/1/2026) sekira pukul 20.00 wib.


Sekira pukul 23.00 wib korban pulang kerumah dan langsung istirahat (Tidur), selang beberapa jam kemudian sekira pukul 02.30 wib. cucu korban membangunkan tidurnya untuk mendampingi buang air kecil, pada saat korban kedapur ternyata pintu dapurnya sudah terbuka dan kemudian melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran Bolu, mesin parutan kelapa sudah tidak ada (hilang).


Lalu pada pagi harinya korban mencari di sekitaran rumah dan menemukan stik semprotan mesin semprotan dan dispenser tercecer tinggal di belakang Rumah, atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan membuat laporan pengaduan ke polres Sergai guna di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan.


Mengetahui hal tersebut, Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H, untuk menindaklanjuti dan melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tersebut," lanjutnya.


Kemudian tim berhasil menemukan tempat persembunyian para pelaku, tepatnya Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A T als A di Dsn IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.


Dari hasil interogasi terhadap tersangka A T als A, bahwa adapun teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R R als R, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R R als R di rumahnya di Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai," ungkapnya.


Kemudian kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas seperti : 1 (satu) buah kotak HP Realme C61 warna kuning, 1 (satu) buah kotak Baterai Sp. Motor, dan 1 (satu) buah kaki parutan kelapa.            


Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mako polres Sergai, Selasa (05/05/2026), menambahkan kedua Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan Ancaman Pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nekat Mencuri, Akhirnya Dua Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Terkini

Iklan