SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH., MH.
Pengungkapan Narkotika tersebut berlangsung pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, sekira pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar, bersama Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.
Dari Pelaku, petugas menemukan ada padanya sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover Buy,dengan berpura-pura sebagai pembeli kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya.
Hasil Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan inisal A warga Percut Sei Tuan. Kepada petugas, Pelaku mengakui membeli sebanyak 2 (dua) gram Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp600 ribu rupiah.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses Penyelidikan dan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(GN)
