DELI SERDANG // generasinews.com - Dari keterangan Kanit Pidum (Kepala Unit Tindak Pidana Umum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang IPTU Binnes Saragih, S.H. Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan media online generasinews.com Sabtu 25 juli 2026, bahwa seorang oknum polisi berpangkat Aipda bernama Ancol Nasution sebagai kepala tim penyidik Reskrim Polresta Deliserdang yang diduga melakukan pelepasan satu unit mobil dump truck bermuatan kelapa sawit dengan nomor polisi BK 8752 GY pada Sabtu 11 juli 2026 lalu sekira pukul 22.00 wib. Ternyata Tidak benar (hoax).
Kanit Pidum Iptu Binnes menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya pada sabtu 25 juli 2026 sekira pukul 13.44 wib. Bahwa dalam pemberitaan di beberapa media online terkait oknum penyidik dugaan melakukan pelepasan satu unit mobil dump truck bermuatan kelapa sawit dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) itu sama sekali tidak benar.
Pihak PTPN IV regional II kebun melati, kecamatan Perbaungan tidak membuat laporan pengaduan di Polresta Deliserdang atas tindakan yang dilakukan oleh supir vendornya atas nama Agus warga lidah tanah, melainkan pihak PTPN IV dan pihak pendor tersebut telah sepakat berdamai yang diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Deliserdang," Ujarnya kepada wartawan generasinews.com
Kanit Pidum Polresta Deli Serdang IPTU Binnes SH berharap kepada masyarakat pengguna medsos, jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh pemberitaan yang belum pasti kebenarannya atau Hoax, karna itu bisa merusak reputasi pihak pihak instansi lainnya, dan merugikan orang lain," tambahnya.
Disisi lain, wartawan juga mengkonfirmasi pihak PTPN IV regional II kebun melati, kecamatan Perbaungan melalui via telepon WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya tidak melaporkan atau membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan resmi telah berdamai melalui restorative justice di Polresta Deli Serdang.
Pihak PTPN IV juga sudah memutus hubungan kontrak kerja sama dengan supir vendor yang bersangkutan, demi menjaga nama baik PTPN IV regional II kebun melati, kecamatan Perbaungan dalam mengelola buah kelapa sawit," penjelasan manager kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 17.24 wib.
Terpisah, wartawan media online generasinews.com menambahkan, bahwa Menurut aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan 2) yang melarang keras plagiarisme (menyalin karya orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumbernya). Praktik ini juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan jurnalis menaati etika profesi.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindakan yang diperbolehkan adalah mengutip, bukan menyalin keseluruhan berita mentah-mentah. Jika ingin menggunakan sebagian informasi, wartawan wajib mematuhi etika berikut:
1. Mencantumkan Sumber Secara Jelas: Nama penulis asli dan media tempat berita tersebut pertama kali tayang wajib dituliskan.
2. Tidak Mengganti Byline: Nama penulis asli tidak boleh dihapus atau diganti dengan nama wartawan yang mengutip.
3. Seizin Pemilik Hak Cipta/Penulis: Pengutipan atau pendistribusian ulang, terutama untuk tujuan komersial atau pemuatan utuh (sindikasi), memerlukan persetujuan pemilik hak cipta.
Selain melanggar UU Hak Cipta, tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya kewajiban untuk bersikap profesional, menghormati karya orang lain, dan tidak melakukan plagiat, " Tutup wartawan.
(Al)
