terkini

Empat Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Mobil Microbus Isuzu Diringkus Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T14:53:37Z


SERGAI // generasinews.com -
Setelah empat bulan buron, akhirnya inisial M R (42) pelaku pencurian mobil Microbus Isuzu di bengkel dusun VII bakti, desa Sei buluh, kecamatan teluk mengkudu, berhasil di tangkap Tim URC polres Sergai, pada Jum'at (28/8/2026).


Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., MH., menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (01/04/2026) sekira pukul 15.00 wib. Dimana pada saat itu Samsul Ahyar Nasution (supir), membawa mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU ke bengkel untuk diperbaiki. Sedangkan kernet inisial M R alias R/A (terlapor) berada di dalam mobil sedang tertidur.


Sekira pukul 19.00 wib. Samsul (supir) pulang kerumah sebentar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 21.50 wib mekanik (Kusnadi) pergi ke SPBU untuk buang air, karna tidak merasa curiga, kunci mobil disimpan didalam laci/dasboard.


Setelah mekanik kembali ke bengkel sekira pukul 22.15 wib. Mobil beserta terlapor sudah tidak berada dilokasi. Atas kejadian tersebut pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000 juta, sehingga pemilik mobil an. Muchtar Lupti (49) warga dusun Sei embancang, kelurahan balai jaya, kecamatan balai jaya, kabupaten Rokan hilir, provinsi Riau, membuat laporan ke Polsek teluk mengkudu polres Sergai guna di peroses sesuai hukum yang ada di NKRI," ujar Kasihumas.


Setelah dilakukan pencarian selama kurang  lebih empat bulan, Polsek teluk mengkudu dibantu dengan tim URC satreskrim polres Sergai yang dipimpin Kanit I pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil menemukan keberadaan pelaku di kecamatan pantai labu, kabupaten deliserdang, Jum'at (28/8/2026).


Berkat kegigihan Tim URC Satreskrim polres Sergai, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada di dusun 2 desa Kelambir, kecamatan pantai labu, kabupaten deliserdang, sekira pukul 02.30 wib.


Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R warga desa tengah, kecamatan pantai labu seharga rp.7.000.000 juta. Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke Mako polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Saat ini penyidik kepolisian tim URC satreskrim polres Sergai tengah melakukan pengembangan untuk mengejar penadah inisial R, Tim URC Satreskrim Polres Sergai tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari keberadaan penadah tersebut," jelas kasihumas Jum'at (28/8/2026) sore.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang hukum pidana (KUHPidana) dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Mobil Microbus Isuzu Diringkus Tim URC Polres Sergai

Terkini

Iklan