PANTAI CERMIN // generasinews.com - Seorang residivis narkoba inisial S N (46) warga dusun IV, desa pantai cermin, kabupaten Sergai, ditangkap Polsek Pantai cermin polres Sergai, Senin (24/8/2026) sekira pukul 16.00 wib.
Kasat narkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, awal penangkapan setelah personil unit Reskrim Polsek Pantai cermin menerima informasi dari masyarakat bahwa di dusun II, desa pantai cermin kiri, kecamatan pantai cermin, diduga adanya aktifitas transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Saat di TKP, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam. Tim opsnal langsung mengejar pria tersebut dan berhasil menangkapnya.
Saat pelaku diintrogasi oleh petugas, ianya sengaja melempar/membuang plastik tersebut dikarenakan panik melihat kedatangan polisi.
Pada saat polisi memeriksa bungkusan plastik yang dibuangnya ternyata benar isi didalamnya adalah narkotika jenis Shabu Shabu," ujarnya kasihumas ke media, kamis (27/8/2026) sore.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pantai cermin dan kemudian dilimpahkan/diserahkan ke kantor satresnarkoba polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Adapun perincian barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ; 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram, kemudian 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 hp merek realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 135.000 RB.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026)," tegas kasatnarkoba AKP Erikson.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika, kami sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," pungkasnya.
(GN)
