SERGAI // generasinews.com - Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK., MH., didampingi kasatresnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kasihumas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit 2 narkoba Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., KBO Satnarkoba Iptu Joko Winarno, dan Kanit Pidum IPDA Hendry Pandu Winata menggelar press release pengungkapan kasus kriminal dan narkoba kurang lebih sebulan dalam dari 12 Agustus sampai September tahun 2026. Kegiatan digelar langsung di aula Tathya Dharaka Mako polres Sergai, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 10.30 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK., MH., mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba tim satuan reserse narkoba pada periode bulan Agustus sampai dengan September sebanyak 22 laporan, dan jumlah para tersangka sebanyak 27 orang, 18 orang pengedar dan 9 orang pemakai. Dari 27 yang diamankan, dua orang diantaranya adalah wanita.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 28,18 gram Shabu Shabu, 23 pil ekstasi, 16 unit HP, 6 unit timbangan digital, 8 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap/bong, sepeda motor 3 unit, dan uang tunai sebesar Rp. 1.515.000 RB.
Terhadap 18 orang tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dikatagorikan golongan I, dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Sedangkan terhadap 9 orang tersangka pengguna narkoba dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Adapun kasus yang paling menonjol pada tanggal 12 Agustus 2026. Tim satresnarkoba melakukan pengungkapan di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, dengan menangkap satu tersangka sebagai pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir. Kemudian pada tanggal 2 September 2026, tim satnarkoba melakukan pengungkapan di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan menangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 6,38 Gram.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No.1 2026 tentang penyesuaian pidana. Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tegasnya.
Sedangkan dari pengungkapan kasus kriminal sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, 4 kasus curat dan 1 kasus curanmor, Pengungkapan pertama dalam Kasus Curanmor Roda (4) pada tanggal 1 April 2026. Tim satreskrim melakukan penangkapan tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.15 Wib di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan menangkap 3 tersangka dan 1 penadah serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK mobil Microbus merek Isuzu plat BM 7675 JU warna silver metalik," ungkap Kapolres.
Terhadap 3 tersangka Curanmor dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara). Sedangkan 1 tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara).
Kemudian pengungkapan Kasus Pencurian Meteran Air dengan dua laporan pada tanggal 13 juli 2026, dan pada tanggal 5 Agustus 2026. Tim satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 sekira pukul 02.00 Wib, di Dusun 1 Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Selanjutnya pengungkapan Kasus Pencurian Kabel Rambu Jalan Tol dengan laporan 27 Agustus 2026. Tim satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangkanya pada Rabu tanggal 02 September 2026 sekira pukul 23.30 Wib, di Dusun Jati Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap tersangkanya dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 5 (lima) tahun penjara.
Dan yang terakhir pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan Doorsmeer Lucky Cars, pada Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 11.00 Wib Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Tim satreskrim berhasil menangkap tersangka di Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 sekira pukul 01.00 wib. Dan mengamankan barang bukti berupa, Potongan kabel/wayar berwarna hijau putih, Potongan kabel/wayar berwarna biru putih, Potongan kabel/wayar berwarna coklat putih, Potongan kabel/wayar berwarna putih orange, 1 (satu) buah tang, dan 1 (satu) buah pisau carter.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf d UU RI. No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," tegasnya.
(GN)
