PERBAUNGAN // generasinews.com - Polsek Perbaungan polres Sergai amankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor inisial D M alias D pria (42), di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/9/2026).
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., menerangkan, sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai warga yang mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 23.00 wib.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bersama tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026) sore, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada saku celana tersangka. Saat Ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.
Pada saat penangkapan, petugas amankan beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram), dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," tegas kasihumas.
(GN)
